Menurut Kasatres Narkoba, penangkapan terhadap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugasnya di wilayah Kecamatan Menggala.
Menurut Kasatres Narkoba, penangkapan terhadap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugasnya di wilayah Kecamatan Menggala.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, dari hasil penangkapan tersebut, jumlah barang bukti yang diamankan ada sabu 39,2 Kg, ganja 94 Kg, dan ekstasi 1.050 butir.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik membenarkan, hingga kini sudah ada beberapa petugas piket tahanan yang diperiksa Propam Polda Lampung terkait insiden tersebut.
Dia ditangkap Jumat (1/12/2023), sekitar pukul 18.30 WIB, tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kampung Suka Bhakti
Empat tahanan yang melarikan diri ialah Muslim (36), Maulana (33), M Nasir (31) dan Asnawi (29), yang masuk dalam kasus narkoba jaringan Aceh.
Kapolsek Batanghari Nuban, AKP Dian Andika membenarkan adanya penggerebekan perjudian sabung ayam tersebut, berawal dari laporan masyarakat sekitar yang masuk ke anggota karena merasa resah.
Dari tangan pelaku ini, petugas menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,08 gram, alat hisap sabu (bong), sumbu gulungan timah rokok, korek api gas, dan sekop yang terbuat dari pipet.
Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika mengatakan, dari penangkapan tersebut total berhasil digagalkan pengiriman narkoba terdiri dari 43 Kg ganja, 113 sabu, dan 1.000 butir pil ekstasi.
Kapolsek Penengahan, Iptu Mustholih mengatakan, empat pelaku asal Bakauheni yang ditangkap masing-masing berinisial H (39), R (39), J (33), dan HA (48).
Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNN Lampung, AKBP Hendry JP Siahaan mengatakan, barang bukti yang diamankan tersebut didapat dalam waktu tiga bulan yang tersebar disejumlah daerah di Lampung.