Pembentangan kain tersebut dilakukan sebagai bentuk protes, penolakan, dan pencabutan izin penyedotan pasir di area Gunung Anak Krakatau (GAK) yang terus dilakukan oleh PT. Lautan Indonesia Persada (LIP).
Pembentangan kain tersebut dilakukan sebagai bentuk protes, penolakan, dan pencabutan izin penyedotan pasir di area Gunung Anak Krakatau (GAK) yang terus dilakukan oleh PT. Lautan Indonesia Persada (LIP).
Masyarakat juga mengancam akan membakar kapal milik PT. LIP tersebut, jika masih melakukan penambangan pasir di sekitaran Gunung Anak Krakatau kedepannya.
Kami minta Gubernur Lampung lebih tegas lagi dalam menyikapi ini. Sebab PT. Lautan Indonesia Persada (LIP) tetap bersikuku ingin terus melanjutkan pengerukan pasir laut di wilayah GAK
PT Lautan Indah Persada (LIP) yang menyedot pasir laut sekitar Pulau Sebesi dan Sebuku telah melakukan pengerusakan lingkungan hidup.
kapal tersebut bernama KM. MEHAD 1 dalam keadan menyala dan konsisi masih hidup diduga sedang melakukan penyedotan pasir hitam.