Mereka menolak RUU Kesehatan Omnibus Law. Disebutkan massa pendemo yang ikut demonstrasi itu mencapai 30 ribu orang.
Mereka menolak RUU Kesehatan Omnibus Law. Disebutkan massa pendemo yang ikut demonstrasi itu mencapai 30 ribu orang.
Kasat Reskrim menjelaskan hal itu dilakukan karena ada peristiwa anarkis dan mengarah pada peristiwa pidana yaitu pengerusakan dan penghasutan.
Sekaligus meminta Kepala Kepolisian RI untuk menindak tegas pejabat kepolisian berwenang yang lalai mematuhi peraturan dalam mengendalikan massa dan menghadapi penyampaian pendapat di muka umum.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna menyampaikan bahwa kedatangan ini sebagai wujud rasa bela sungkawa yang mendalam secara simpati dan empati kepada keluarga korban. "
Pelaku berinisial AS (30) merupakan mantan residivis yang berdomisili di Kampung Bumi Agung Induk, Kecamatan Bahuga, Kabupaten Way Kanan.
Massa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) menggeruduk pemerintah dengan membawa sejumlah tuntutan terkait status kepegawaiannya.
Terkait aksi unjuk rasa it, Polres Lampung Selatan Polda Lampung menurunkan 162 personil pengamanan.
Mahasiswa mengancam akan melakukan aksi dengan masa lebih besar lagi.
Hal itu sesuai hasil evaluasi Kemendagri.
Dalam orasinya peserta menyampaikan beberapa tuntutan yakni menolak tegas kenaikan harga BBM bersubsidi.