Kepada korban meninggal dunia diberikan santunan Rp50 juta.
Kepada korban meninggal dunia diberikan santunan Rp50 juta.
Sejumlah saksi mata menyebutkan tiga pemuda yang berada di mobil Daihatsu Taruna diduga mabuk.
Tidak ada korban jiwa dalam tabarakan tersebut.
Kedatangan kedua tim ke rumah sakit untuk memberikan jaminan bahwa seluruh korban mendapat santunan Jasa Raharja.
Korban adalah mahasiswa Fakuktas Teknik Undip, Jurusan Teknik Mesin.
Korban meninggal akibat kecelakaan tunggal saat mengendarai Honda Jazz BE 2098 YT.
Korban langsung tewas seketika di lokasi kejadian setelah jatuh terpleset.
Santunan Rp50 juta itu diserahkan langsung Kepala PT Jasa Raharja Cabang.
Dalam satu tahun terakhir, semua kasus lalu lintas naik cukup signifikan.
Selain itu, satu korban kritis dan dirujuk ke rumah sakit di Bandar Lampung.