Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Erling Tang Jaya mengatakan, tiga pelaku yang diamankan berinisial S dan U asal Jawa Timur, serta AA asal Medan Sumatera Utara.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Erling Tang Jaya mengatakan, tiga pelaku yang diamankan berinisial S dan U asal Jawa Timur, serta AA asal Medan Sumatera Utara.
Penangkapan AN ini juga berdasarkan informasi dan laporan masyarakat, dimana AN sendiri ditangkap Rabu (5/7/2023) malam di Jalan Lintas Timur, Desa Agung Batin, Simpang Pematang, Mesuji.
Kemudian ada juga barang bukti lain seperti tembakau sintetis 4,65 Gram, psikotropika dua butir, dan pil ekstasi empat butir.
Kepala Satres Narkoba Polres Pesawaran, AKP Widodo Prasojo mengatakan, keduanya ditangkap karena kedapatan membuang sabu di wilayah Padang Cermin.
Penangkapan tersebut berawal informasi dari masyarakat, ada sebuah rumah yang terletak di Pekon Kandang Besi, Kota Agung Barat, sering digunakan tempat mengedarkan narkoba.
Atas dasar itu, penangkapan dilakukan setelah tim memperoleh kejelasan melalui upaya penyelidikan.
Informasi yang didapat, akan ada transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Tulangbawang Barat, Sri Haryanto mengatakan, capaian kinerja tersebut terdiri dari, untuk Bidang Pembinaan jaksa berjumlah 13 orang, tata usaha tujuh orang, dan tenaga honorer atau sukarela 18 orang.
Dari tangan pelaku, lanjut AKP Aris, petugas menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi sabu.
Pada kegiatan tes urine tersebut, Tim Paminal Bidang Propam Polda Lampung, sempat mengamankan dua personil kepolisian Polres Lampung Timur, yang berinisial FD dan YF.