Sebelum tertangkap, tersangka sempat berupaya kabur usai tepergok membuang sebuah bungkusan.
Sebelum tertangkap, tersangka sempat berupaya kabur usai tepergok membuang sebuah bungkusan.
Hasilnya, ditangkap tiga pelaku hendak transaksi dan mengedarkan sabu.
Ada pun ke tujuh pelaku inisial BN, RH, AG, RD, YD, JM, dan BN.
KR ditangkap, kedapatan nyabu di Dusun Simpang Sari.
Dari ketiga pelaku ini, satu diantaranya seorang ibu rumah tangga.
Ada pun keduanya inisial SS (52) asal Tegineneng dan SF (59) asal Rejosari Natar.
Ketiganya yakni RD (45) asal Muara Enim, IN (51) asal Tegineneng, dan AI (31) asal Gedong Tataan.
Tak hanya mengedarkan, sebagian sabu tersebut juga sering dipakai sendiri.
PYZ ditangkap setelah buron dua tahun jadi pengedar sabu di Lampung Utara.
IS ditangkap bersama rekannya inisial DI (24) asal Negeri Ulangan Jaya, Negeri Katon.