Keduanya terpaksa diberikan tindakan tegas terukur pada bagian kaki karena para pelaku melawan saat dibekuk.
Keduanya terpaksa diberikan tindakan tegas terukur pada bagian kaki karena para pelaku melawan saat dibekuk.
Sebelum dicuri sepeda motor itu diparkir korban di teras rumahnya dengan posisi kunci masih terpasang.
Dijelaskan Kapolsek, pelaku yang berstatus residivis tersebut melakukan pencurian bersama seorang rekannya berisinial S.
Terhadap oknum RAM dilakukan Sidang Kode Etik Profesi Polri bertempat di Ruang Sidang Polresta Bandar Lampung pada Rabu (8/3/2023).
Setelah penyelidikan, ternyata benar SL mengaku membeli satu unit motor Honda Revo dari pelaku RA
Motor milik korban tersebut diparkirkan di belakang rumah.
Saat di dalam masjid, tiba-tiba Gunawan mendengar suara mesin motor dihidupkan dan sontak melihat ke arah areal parkir.
Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian diperkirakan sebesar Rp8 juta.
Atas penangkapan kedua tersangka tersebut, petugas berhasil mengamankan sepeda motor milik korban dan motor yang digunakan tersangka, kunci T dan anak kunci berbentuk pipih serta tiga kunci kontak sepeda motor.
Paling tidak, modus itu menimpa sejumlah korban di Rajabasa, Gunung Sulah, dan Jagabaya 3.