Dalam peristiwa ini, menewaskan pegawai bernama Leli Agustin (20).
Dalam peristiwa ini, menewaskan pegawai bernama Leli Agustin (20).
Sedangkan pasal yang akan dikenakan kepada kedua pelaku yakni Pasal 363 KUHPidana.
Menurut Kasat Reskrim, pencurian sepeda motor oleh dua pelaku asal Tanggamus tersebut menjadi prioritas pengungkapan.
Pencurian tersebut dilakukan pada dinihari, ketika korban tertidur pulas.
Posisi sepeda motor terhalang tembok, sehingga korban tidak bisa memantau situasi di lokasi parkir.
Pelaku masuk dengan cara merusak atap ruko lalu masuk ke dalam dan berhasil membawa kabur 11 unit HP
Saat ini kedua pelaku bersama barang buktinya berupa sepeda motor Honda Beat disita dari IW (penadah).
Selain itu ada beberapa tempat kejadian perkara di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung.
Saat itu, pintu gerbang rumah terbuka.
Kemudian saat Zainuri bersama rekannya menunggu, kedua pelaku melintas dan langsung menerjang Aceng.