Tersangka ini beraksi mulai Oktober 2020 hingga Desember 2020 di lima lokasi sekitar Kecamatan Negeri Agung.
Tersangka ini beraksi mulai Oktober 2020 hingga Desember 2020 di lima lokasi sekitar Kecamatan Negeri Agung.
Setelah tahu sepeda motor itu dibeli dari hasil kejahatan, dengan kesadaran diri menyerahkannya kepada pihak kepolisian.
Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Motor itu diangkut dari Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya menuju Lampung Timur.
Dalam menjalankan aksinya pelaku yang mengaku sendiri.
Di tubuh Jazni ditemukan tiga luka tusuk di bagian dada, paha, dan perut.
Di tubuh Jazni ditemukan tiga luka tusuk di bagian dada, paha, dan perut.
Korban berharap motor yang hilang tersebut bisa ditemukan.
Penangkapan para tersangka dipimpin Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra Saputra, didampingi Kapolsek Jati Agung Iptu Sugianto.
AS ditangkap, usai terpergok mencuri di Desa Tanjung Menang Raya.