Kedua tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/275/III/2018/Polda Lpg/Res Tuba/Sek Banjaragung, tanggal 15 Maret 2018.
Kedua tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/275/III/2018/Polda Lpg/Res Tuba/Sek Banjaragung, tanggal 15 Maret 2018.
Ulah Dul ini ternyata bukan sekali dua kali.
Saat itu sedang mati lampu dan cuaca sedang hujan deras. Karena curiga, saksi kemudian melihat ke kandang sapi dan tiga ekor sapi sudah tidak ada lagi di dalam kandang.
Menurut Richad, pencurian itu sudah sering dilakukan. Bahkan, dari dugaan polisi, pencurian kabel sudah dilakukan sejak 2013.
Modusnya, pecah kaca mobil.
Kapolres Lampung Timur AKBP Yudhy Chandra Erlianto membenarkan tersangka terpaksa dilakukan tindakan terukur karena melawan polisi dengan senpi rakitan.
Korbannya adalah Lumaji (40), warga Dusun VI, Desa Karyamukti, Kecamatan Sekampung. Senin (1/1/2018) malam, sepeda motor korban jenis Honda Supra Fit, BE-5184-PC di parkir di belakang rumah.
Saat diperiksa, Her mangku membeli motor dari Sup seharga Rp1 ,5 juta, dengan uang tunai Rp1 juta dan HP merk Himax Silver dihargai Rp500 ribu.
Saat itu, motor korban Sayid di depan rumah dalam keadaan kunci tergantung. Melihat hal itu, tersangka AP membawa kabur motor ke Desa SP-8.
Aksi koboi massa Kampung Gedungmeneng, karena tersangka pencurian yang selama ini menjadi target operasi (TO) KR alias Gincu, ditangkap tim gabungan Tekab 308 Polres Tulangbawang dan aparat Polsek Gedongmeneng.