Di perjalanan korban dihadang empat pria menggunakan dua sepeda motor Honda Megapro dan Honda Revo.
Di perjalanan korban dihadang empat pria menggunakan dua sepeda motor Honda Megapro dan Honda Revo.
Polisi tidak segan untuk melakukan tindakan tegas kepada para pelaku kriminal yang meresahkan atau pun membahayakan masyarakat.
Setelah melihat situasi sepi, lantas DP melihat ada sebuah tas yang letaknya di jok sebelah kiri sopir.
Kemudian pelaku menggeledah badan korban dan mengambil ponsel Pocco X3 warna biru dongker.
Dia menambahkan, saat ini LBH Bandar Lampung sedang mempersiapkan laporan untuk melakukan pengaduan ke Propam Mabes Polri.
Namun korban tidak menyadari dimasuki pencuri di rumah korban.
Akibat pencurian tersebut korban mengalami kerugian apabila ditaksir sebesar Rp 4,5 juta.
Ketika sedang mengacak-acak kamar, korban dan keluarga terbangun, lalu berteriak minta tolong.
Ada pun keduanya berinisial AH (27) dan RA (22).
Dari hasil penyelelidikan dan informasi yang didapat MI ditangkap oleh Polres Metro dalam perkara penggelapan.