Dari tangan bandar narkotika ini, lanjut AKP Aris, petugas menyita barang bukti berupa empat bungkus plastik klip berisi sabu seberat bruto 5,47 gram,
Dari tangan bandar narkotika ini, lanjut AKP Aris, petugas menyita barang bukti berupa empat bungkus plastik klip berisi sabu seberat bruto 5,47 gram,
Ada pun ketiganya yakni UM (47) asal Tiyuh Pagar Dewa dan WS (25) asal Tumijajar Tulangbawang Barat.
Dia mengungkapkan penangkapan tersangka berdasarkan laporan masyarakat karena kerap terjadi penyalahgunaan obat-obatan terlarang di Tiyuh Pagar Dewa.
Mereka meninjau pertambakan Bumi Dipasena, Kecamatan Rawajitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang, untuk survei calon lokasi penanaman mangrove di kawasan sabuk hijau (green belt) Pantai Dipasena.
Dalam video berdurasi 15 detik yang beredar di TikTok, terlihat salah satu Kakam di Kecamatan Gedung Meneng,
Dari tangan pelaku, lanjut AKP Aris, petugas menyita barang bukti plastik klip berisi sabu seberat bruto 0,92 gram.
Dari tangan dua bandar narkotika ini, lanjut AKP Aris, petugas menyita barang bukti tujuh bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 5,93 gram.
Selain itu, TA juga mengakui kesalahannya dan merasa malu atas perbuatan yang dilakukannya, karena sebagai kepala pekon, tidak bisa menjadi contoh yang baik ke masyarakat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Erlin Tangjaya mengatakan, TA ditangkap karena kedapatan menjadi bandar dan mengedarkan 20 Kg sabu.
Selain itu, lanjut AKP Aris, petugas juga berhasil menyita barang buktiberupa kaca pyrex yang masih terdapat narkotika jenis sabu sisa pakai.