Yuk Kenali Lima Jenis Warna Surat Suara Pemilu dan Pilpres 2019
BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) makin dekat. Ya, pada 17 April 2019, semua warga yang memiliki hak suara mmberikan suara di tempat pemungutan suara (TPS). Pemilu dan Pilpres kali ini berbeda, karena memilih anggota DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi, DPR RI, DPD RI, dan calon presiden.
Nah, pemilih bakal berada rata-rata di bilik TPS selama sepuluh menit dan mendapat lima warna kertas suara. Mari simak video ini sebagai panduan sebelum memberikan hak suara. "Semoga tutorial singkat ini bermanfaat bagi warga dalam memberikan hak suara," kata Sekretaris Masyarakat dan Pers Persatuan Wartawan Indonesia (Mappilu-PWI) Provinsi Lampung, Amiruddin Sormin, di Bandar Lampung, Jumat (22/2/2019). (PRO1)