Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Diadukan Masyarakat, Polisi Ringkus Sekaligus Lima Pemakai Sabu di Talang Padang dan Gisting Tanggamus
Lampungpro.co, 06-May-2024

Amiruddin Sormin 674

Share

Lima tersangka penakai sabu usai diringkus Polres Tanggamus. POLRES TANGGAMUS

KOTA AGUNG (Lampungpro.co): Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus berhasil membekuk sekaligus lima diduga terlibat tindak pidana narkotika di Kecamatan Talang Padang dan Gisting. Para pelaku yang ditangkap berinisial AAB (23) warga Pekon Sukarame Talang Padang. Lalu DK (25), OZ (26), AZ (27) warga Pekon Gisting Bawah, Gisting dan AR (31) warga Pekon Sukaraja, Gunung Alip.

Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus AKP Iwan Ricad, mengungkapkan, kelima pelaku ditangkap dalam serangkaian penyelidikan informasi masyarakat dan pengembangan kasus narkotika. "Kelima pelaku ditangkap di tiga tempat berbeda, tepatnya pada Sabtu 4 Mei 2024, pagi," ungkap Iptu Iwan Ricad mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, Senin (6/5/2024).

Kasat menjelaskan, berawal dari informasi masyarakat bahwa ada sebuah rumah yang terletak di Pekon Sukarame, Talang Padang, Tanggamus diduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan dan berhasil ditangkap satu orang laki-laki insial AAB, sekaligus disita barang bukti berupa plastik klip berisi sabu, alat hisap sabu dan dua buah pipet sedotan plastik dan tiga kertas aluminium foil.

Berdasarkan hasil pengembangan, kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba kembali melakukan penangkapan di Pekon Gisting Bawah Kecamatan Gisting sehingga berhasil ditangkap DK, OZ dan AZ. Dari ketiga pelaku turut disita barang bukti plastik klip berisi kristal putih seberat 0,11 gram, alat hisab sabu, tiga korek api gas, sedotan plastik/pipet dan tiga handphone.

Tak berhenti di sana, berdasarkan keterangan DK, OZ dan AZ mereka mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya inisial AR yang merupakan warga Pekon Sukaraja, Kecamatan Gunung Alip. Setelah dilakukan pencarian, AR akhirnya berhasil dibekuk saat berada di Pekon Kutadalom, Kecamatan Gisting dengan barang bukti lima plastik klip yang berisi kristal putih dengan brutto 1,08 gram, alat hisap sabu, dua sedotan plastik/pipet, sumbu, kertas aluminium foil dan Handphone.

"Berdasarkan pengakuan dan penyitaan barang bukti narkotika tersebut, kelima pelaku dibawa ke Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut," jelas Iptu Iwan Ricad.

AKP Iwan Ricad menyebutkan, berdasarkan keterangan para pelaku, pihaknya juga masih memburu penyedia Narkotika tersebut sebagai langkah memutus mata rantai peredaran narkotiba di wilayah hukum Polres Tanggamus. Saat ini, kelima tersangka dan barang bukti yang berhasil disita tersebut, terus dilakukan penyidikan lebih lanjut. Mereka dipersangkakan Pasal 112 dan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009.

"Atas perbuatannya, kelima tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Iptu Iwan Ricad. (***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Mirza, Petarung Muda di Octagon Pilgub Lampung...

Di antara para kandidat yang telah mengambil formulir pendaftaran...

1091


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved