Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Modus Ajak Rujuk, Pria ini Bawa Kabur dan Gadaikan Motor Mantan Istrinya Asal Talang Padang Tanggamus
Lampungpro.co, 02-May-2024

Amiruddin Sormin 1231

Share

Petugas Polsek Talang Padang bersama tersangka Yus usai penangkapan POLRES TANGGAMUS

TALANG PADANG (Lampungpro.co): Polsek Talang Padang Polres Tanggamus, berhasil mengungkap kasus penipuan atau penggelapan sepeda motor dan handphone. Kasus ini melibatkan seorang pria asal Sumatera Selatan.

Kapolsek Talang Padang AKP Bambang Sugiono, mengatakan, tersangka yang ditangkap berinisial Yus (40) warga Dusun Sukowarno RT 03 Kecamatan Jaya Loka ,Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan. Penangkapan tersangka berdasarkan laporan pada 6 Maret 2024 oleh, Salbiah (46) warga Pekon Sinar Semendo, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.

"Tersangka selama ini berdomisili di Talang Padang berhasil ditangkap pada Rabu, 1 Mei 2024, pukul 21.00 WIB saat berada di Pekon Sinar Petir," kata AKP Bambang Sugiono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser., Kamis (2/5/2024).

Menurut AKP Bambang kronologi kejadian berawal pada Kamis, 6 Maret 2024, sekitar pukul 08.30 WIB di Pekon Pariaman, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus. Saat itu, Salbiah dibawa oleh Yus menggunakan sepeda motor Honda Beat buatan 2015 berwarna putih merah bernomor polisi BE 5808 VY milik Salbiah menuju rumah Samsu.

"Namun, di tengah perjalanan, pelaku meminjam sepeda motor dan handphone milik Salbiah dengan alasan akan pergi ke Gisting. Namun hingga malam hari pelaku tidak kunjung kembali. Sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talang Padang," jelas AKP Bambang Sugiono.

Setelah menerima laporan korban, petugas melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku meninggalkan Tanggamus. Yus terdeteksi menemui korban di rumah keluarganya pada 1 Mei 2024 di Pekon Sinar Petir, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.

"Saat penangkapan, petugas berhasil menyita satu handphone merek Vivo warna moonstone white milik Salbiah yang masih berada di pelaku," ujar AKP Bambang Sugiono.

Kapolsek mengungkapkan, pelaku mengakui sepeda motor itu dijual online di Batu Raja, Sumatera Selatan, senilai Rp3 juta. "Kami mengamankan barang bukti STNK dan BPKB sepeda motor, beserta kotak handphone. Sementara sepeda motor masih dalam pencarian dan ditetapkan DPB (dalam pencarian barang)," ungkap Kapolsek

AKP Bambang menambahkan, berdasarkan keterangan Salbiah, pelaku merupakan mantan suami sirinya. Awalnya pelaku mengajak rujuk, namun hal itu hanya tipu daya terhadap korban.

"Pelaku ini mantan suami siri korban, dengan tipu daya hendak menguasai harta korban. Sehingga korban percaya ketika pelaku meminjam motor dan handphonenya," tambah Kapolsek.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Yus berikut barang bukti handphone dan kotaknya serta STNK motor ditahan di Polsek Talang Padang guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 atau Pasal 378 KUHPidana, ancaman maksimal empat tahun penjara. (***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Mirza, Petarung Muda di Octagon Pilgub Lampung...

Di antara para kandidat yang telah mengambil formulir pendaftaran...

1081


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved