Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bunuh Orang Gegara Uang Receh di Tangerang, Remaja ini Ditangkap di Tol Terbanggi Lampung Tengah
Lampungpro.co, 20-Feb-2024

Febri 137

Share

Pelaku pembunuhan ditangkap di Tol Terbanggi Besar, Lampung Tengah | Ist/Lampungpro.co

GUNUNG SUGIH (Lampungpro.co): Seorang remaja berinisial DPK (20), pelaku pembunuhan MI (24), ditangkap jajaran Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota di Jalan Tol Terbanggi Besar KM 79, Lampung Tengah.

Pelaku penusukan ditangkap tim gabungan saat dalam perjalanan menggunakan bus di Tol Lampung, tepatnya di Ruas Terbanggi Besar menuju Jambi.

"Pelaku berhasil kami tangkap saat hendak melarikan diri, di Jalan Tol Lampung setelah berkoordinasi dengan pihak PJR Kota Baru Polda Lampung di Tol Terbanggi KM 79," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho dilansir Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Selasa (20/2/2024).

Ada pun peristiwa pembunuhan tersebut, terjadi di Jalan Gempol Raya Kunciran Pinang pada Minggu (18/2/2024) sekitar pukul 04.30 WIB.

Ada dua orang korban dari penganiayaan yang dilakukan pelaku DPK, dimana satu orang meninggal dunia berinisial MI (24) akibat luka tusukan di dada sebelah kanan.

Satu korban lagi berinisial R (24) mengalami luka tusukan di paha kanan. Kedua korban dengan tersangka ini tidak saling mengenal,awalnya tersangka bermaksud menukar uang pecahan Rp50 ribu ke uang receh.

Namun karena pemilik warung tidak memiliki uang receh untuk penukaran, akhirnya pelaku marah-marah hingga terjadi keributan dengan korban yang sedang belanja di warung tersebut.

"Antara korban dan pelaku ini tidak saling mengenal. Kedua korban di saat yang bersamaan sedang berada di warung untuk membeli rokok," ujar Kombes Zain Dwi Nugroho.

Saat keributan itu terjadi, tiba-tiba pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dari balik bajunya.

Kemudian langsung menusuk korban MI di bagian dada sebelah kanan, selanjutnya menusuk korban R di paha sebelah kanan.

Pada saat kejadian, kedua korban sempat lari, namun baru mengetahui tertusuk setelah sampai di rumah temannya yang berdekatan dengan lokasi kejadian.

"Lalu teman korban segera membawa korban ke Rumah Sakit Mulya Pinang, namun nyawa korban MI tidak tertolong," jelas Kombes Zain Dwi Nugroho.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, yang akibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Mirza, Petarung Muda di Octagon Pilgub Lampung...

Di antara para kandidat yang telah mengambil formulir pendaftaran...

1086


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved