Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tak Sanggup Tahan Malu, Sepasang Kekasih di Lampung Tengah ini Buang Jasad Bayi di Irigasi Trimurjo
Lampungpro.co, 23-Feb-2024

Febri 676

Share

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

GUNUNG SUGIH (Lampungpro.co): Sepasang remaja kekasih namun bukan suami istri yang sah, tega membuang bayi hasil hubungan gelapnya di Irigasi 12A Kampung Tempuran, Trimurjo, Lampung Tengah pada Minggu (18/2/2024).

Ada pun identitas keduanya yakni AP (21) asal Kampung Astomulyo, Punggur, dan kekasihnya ADP (20) asal Kampung Nambah Rejo, Kota Gajah, Lampung Tengah.

Kapolsek Trimurjo, AKP Rihamuddin Nur mengatakan, kasus tersebut bermula saat warga menemukan sosok jasad bayi perempuan di irigasi tersebut pada Rabu (21/2/2024).

"Setelah temuan jasad bayi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi para pelaku pelaku," kata Rihamuddin Nur dalam keterangannya, Jumat (23/2/2024).

Tak kurang dari 1x24 jam, Polsek Trimurjo berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua pelaku di rumahnya masing-masing. Saat ditangkap, keduanya mengakui telah membuang bayi tersebut.

"Kami berhasil mengungkap, pembunuh bayi perempuan yang ditemukan warga mengapung di irigasi Kampung Tempuran, pelakunya dua orang," ujar AKP Rihamuddin Nur.

Dari pemeriksaan, kedua pelaku merupakan sepasang kekasih yang sudah menjalin hubungan asmara sejak duduk di bangku SMA.

Kapolsek menyebut, AP membuang bayi setelah kekasihnya melahirkan secara mandiri di dalam kamar.

Kemudian bayi malang itu dibungkus ke dalam kantong, lalu mereka membawanya ke Sungai Way Sekampung sekitar pukul 23.00 WIB.

"AP mengakui membung bayi tidak berdosa itu, dengan motif tidak sanggup menahan malu karena hubungannya tersebut," sebut Rihamuddin Nur.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah, yang mereka gunakan untuk membuang bayi tersebut. Kemudian diamankan juga selembar sepray dan satu setel baju tidur.

Atas perbuatannya itu, kedua pelaku terancam dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana, tentang pembunuhan biasa.

Lalu Pasal 342 KUHPidana tentang pembunuhan bayi dengan perencanaan terlebih dahulu, dengan ancama paling lama sembilan tahun penjara. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Mirza, Petarung Muda di Octagon Pilgub Lampung...

Di antara para kandidat yang telah mengambil formulir pendaftaran...

1086


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved