Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pemberantasan Judi Online, Kapolres Lampung Selatan Minta Masyarakat Laporkan Kegiatan Judi Slot
Lampungpro.co, 25-Apr-2024

Amiruddin Sormin 142

Share

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin. ANTARA

KALIANDA (Lampungpro.co): Polres Lampung Selatan terus melakukan sosialisasi kepada warga dan melakukan upaya memberantas maraknya kasus judi online. Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin meminta masyarakat melaporkan jika ada kasus judi online atau daring ke aparat polisi terdekat.

"Melakukan permainan judi online dapat dihukum penjara dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar sesuai dengan Pasal 45 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016," kata Kapolres, seperti dikutip SuaraLampung.id (jaringan media Lampungpro.co) dari Antara, Rabu (24/4/2024).

Menurutnya, permainan judi online dapat memberikan rasa kecanduan bagi pemain apabila dilakukan terus menerus. "Bahaya judi online ini banyak sekali yang pertama kecanduan terhadap judi online, kondisi keuangan diri dan keluarga semakin terpuruk, rusak nya hubungan keluarga dan orang lain serta hancurnya masa depan anak," kata AKBP Yusriandi Yusrin.

Dia menjelaskan, perkembangan praktek judi online makin memprihatinkan karena memakan korban rakyat kecil. Dia juga mengatakan korban dari judi online adalah rakyat kalangan bawah, mulai dari ibu rumah tangga, supir truk, tukang ojek, hingga pelajar atau mahasiswa. Hidup mereka hancur karena jeratan judi tersebut.

Diketahui, sebelumnya pada Kamis (18/4/2024) pemerintah pusat membentuk satuan tugas (satgas) terpadu memberantas judi online. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, mengatakan pembentukan satgas itu bertujuan menyelesaikan permasalahan judi online secara lebih menyeluruh dengan mempertajam koordinasi di antara kementerian/lembaga terlibat.

"Judi ini kan secara undang-undang ilegal, jadi penguatan langkah-langkah (pemberantasannya) perlu dilakukan secara efektif," kata Budi di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat.

Budi Arie Setiadi menyebutkan satuan tugas terpadu yang dibesut pemerintah pusat untuk memberantas judi online bakal menggunakan tiga langkah untuk mendukung kinerjanya.

Budi mengatakan Presiden mempercayakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Pertahanan, dan Keamanan Hadi Tjahjanto untuk memimpin satgas terpadu tersebut. "Penyelesaiannya itu (judi online) istilahnya ada tiga nih, komprehensif, integral dan holistik untuk mengatasi perang dan darurat judi online," ujar dia.(***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Ada Empat Polisi Jujur di Indonesia, Satu...

Jujur, kita memerlukan banyak polisi jujur seperti Aiptu Supriyanto....

630


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved