Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Jambret HP di Ambarawa Pringsewu, Remaja Domisili di Bulok Tanggamus ini Babak Belur Digebuk Warga
Lampungpro.co, 23-Apr-2024

Amiruddin Sormin 1889

Share

Petugas Polsek Pringsewu Kota saat membawa tersangka ke rumah sakit POLRES PRINGSEWU

PRINGSEWU (Lampungpro.co); Aparat Polsek pringsewu Kota bersama masyarakat berhasil menangkap satu dari dua jambret Handphone yang beraksi di jalan raya Pekon Sumberagung, Ambarawa Pringsewu pada Senin (22/4/2024) malam. Awalnya kedua pelaku yang berbeoncengan dengan sepeda motor Honda Beat memepet motor yang ditumpangi korban.

Kemudian salah satu pelaku merebut HP korban lalu langsung kabur. Sadar menjadi korban kejahatan, korban lantas berteriak “Jambret” hingga didengar warga sekitar yang kemudian langsung berupaya mengejar para pelaku.

Panik dikejar masa, kedua pelaku lantas menghentikan kendaraan di sekitar jembatan Pekon Tanjung Anom Ambarawa atau berjarak sekitar tiga kilometer dari lokasi penjambretan. Keduanya kemudian melarikan diri ke areal persawahan.

Mengetahui kedua pelaku sembunyi di persawahan polisi dan warga kemudian melakukan penyisiran. Akhirnya salah satu pelaku berhasil ditemukan. Geram dengan aksi pelaku, warga kemudian menghakimi pelaku jambret tersebut hingga babak belur.

Dalam situasi ini, aparat kepolisian sempat kewalahan menghadapai banyaknya warga yang dating dan berupaya menghakimi pelaku. Aksi ini berakhir setelah aparat kepolisian dengan sigap mengevakuasi pelaku dan mengamankan ke rumah salah satu warga.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya membenarkan peristiwa tertangkapnya pelaku jambret tersebut. Menurut Rohmadi salah satu pelaku yang berhasil ditangkap tersebut berinisial FR, berusia 14 tahun warga Pakan Baru Provinsi Riau yang tinggal menetap di rumah neneknya di Kecamatan Bulok, Tanggamus.

“Sedangkan satu pelaku lain yang berhasil kabur diidentifikasi berinisial G (24), dan saat ini masih dalam proses pengejaran,” kata Kompol Rohmadi pada Selasa (23/4/2024) siang.

Kedua pelaku tersebut, kata,Kompol Rohmadi diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan modus jambret di jalan Raya Pekon Sumberagung pada Senin malam sekitar pukul 21.15 WIB. Korbanya adalah Sukma Ayu (17), Warga Ambarawa Pringsewu.

“Akibat kejadian tersebut korban kehilangan 1 unit HP Poco C40 seharga Rp1,8 juta,” kata Kompol Rohmadi.

Kapolsek mengungkapkan, selain mengamankan pelaku FR, polisi juga berhasil mengamankan sepeda motor yang digunakan kedua pelaku saat melakukan aksi kejahatan. HP milik korban yang dicuri pelaku juga berhasil ditemukan dan kini telah diamankan Polisi. Pelaku berikut barang bukti saat ini diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota.

Dalam proses penyidikan perkara FR akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan denga. Ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Ada Empat Polisi Jujur di Indonesia, Satu...

Jujur, kita memerlukan banyak polisi jujur seperti Aiptu Supriyanto....

639


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved