Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kecewa Gagal Kencan, Pria ini Habisi Nyawa Wanita Muda di Indekos Kotabumi Selatan Lampung Utara
Lampungpro.co, 19-Aug-2024

Amiruddin Sormin 287

Share

Pelaku JF usai ditangkap Polres Lampung Utara usai membunuh temannya. POLRES LAMPURA

KOTABUMI (Lampungpro.co): Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara berhasil meringkus cepat pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita muda FS (23) warga Jensu Gang Rahayu Tanjung Aman Kotabumi Selatan. Pelaku ditangkap kurang dari dua jam setelah peristiwa.

Peristiwa tersebut terjadi Minggu (18/8/2024} sekitar pukul 19.15 WIB. Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia bersimbah darah di kamar indekos yang terletak di Jalan Pemasyarakatan Gang Nangka Tulung Batuan Tanjung Harapan Kotabumi Selatan. Kasat Reskrim AKP Stef Boyoh mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, mengatakan pihaknya yang mendapatkan laporan langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan sejumlah saksi termasuk memeriksa CCTV di sekitar lokasi kejadian.

"Setelah itu Tim mendapatkan petunjuk dan mencurigai orang yang diduga sebagai pelakunya kemudian berhasil mengamankan pelaku saat bersembunyi di Desa Neglasari Abung Barat," ungkap Kasat Reskrim.

Lanjut Kasat, saat akan dilakukan penangkapan pelaku JF (25) mencoba melakukan perlawanan aktif dengan menyerang petugas. "Pada saat dilakukan penangkapan pelaku melawan petugas, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur," ujar AKP Stef Boyoh.

Berdasarkan keterangan pelaku JF mengakui tega menghabisi nyawa korban karena kesal dengan korban dimana pelaku kenal melalui aplikasi kencan. Korban beberapa kali membatalkan janji untuk berkencan dengannya. Sehingga menyebabkan pelaku berniat menghabisi nyawa korban korban.

Pelaku mengakui menghabisi nyawa korban dengan cara menggorok leher korban dengan menggunakan pisau jenis karambit dan mengakibatkan korban meninggal dunia. Barang bukti yang diamankan satu unit hp Vivo, uang 350 ribu milik korban yang diambil pelaku, satu buah pisau jenis karambit, satu buah pistol api mainan berikut amunisi, jam tangan warna pink, cincin replika emas dan satu buah tas wanita warna hitam.

Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP. Ancaman penjara paling lama 15 tahun. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Arinal Djunaidi Manusia Penuh Keberuntungan, Akankah Menang...

Pasalnya, menurut catatan Nyonya Lee tak pernah dua kali...

21648


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved