Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

83.122 Surat Suara di Lampung Rusak, Dua Daerah Belum Lapor
Lampungpro.co, 20-Mar-2019

Heflan Rekanza 724

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Dua kabupaten/kota di Provinsi Lampung hingga saat ini belum melaporkan berita acara terkait pelipatan dan sortir surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung. "Kita tinggal menunggu hasil berita acara dari KPU Kota Bandar Lampung dan Lampung Selatan saja," kata Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono.

Nanang menjelaskan, bahwa akan mengupayakan pada akhir Maret, pelipatan dan proses sortir sudah selesai semua sesuai target yang sudah ditentukan agar KPU kabupaten/kota tidak kehilangan fokus untuk proses selanjutnya. Menurutnya, secara keseluruhan dari 13 kabupaten/kota yang telah melaporkan hasil berita acara diketahui sebanyak 83.122 surat suara yang rusak. "Kebutuhan lima jenis surat suara di Lampung sendiri secara keseluruhan sebanyak 31.889.220," jelas dia.

Nanang memperincikan surat suara rusak untuk kabupaten/kota di Lampung yakni Kota Metro 7.334 kertas suara, Kabupaten Lampung Barat (6.464) Lampung Tengah (3.845). Kemudian, lanjutnya, Lampung Timur (11.612), Lampung Timur (9.499), Mesuji (7.087), Pesawaran (5.067), Pesisir Barat (2.250), Pringsewu (4.899) Tanggamus (7.938), Tulangbwwang (10.354), Tulangbawang Barat (6.273) dan Waykanan (500).

Data tersebut masih akan bertambah karena Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Lampung Selatan masih belum melaporkan berita acara hasil lipat dan sortir surat suara. "Setelah semua melaporkan berita acara, nanti kita buatkan surat kepada KPU RI untuk penggantian surat suara rusak tersebut," terang Nanang.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

24695


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved