Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Ahli Waris Korban Pesawat Lion Air Akan Terima Lebih dari Rp1,3 Miliar, ini Rinciannya
Lampungpro.co, 04-Nov-2018

Heflan Rekanza 797

Share

#portalberitalampung #webberitalampung #portalberitanasional #beritalampungterkini #beritakulinerlampung #beritawisatalampung #portalberitawisata #portalberitawisatanasional #portalberitaolahraga #portalberitapendidikan #beritaolahragalampung #beritaolahraganasional #lampungproberitalampung #lampungprodotcom #beritapolitiklampung #webberitadaerah #webberitanasional

JAKARTA (Lampungpro com) : Keluarga penumpang jatuhnya pesawat Lion Air�JT 610 dipastikan akan menerima santunan lebih dari Rp1,3 miliar. Dana mencakup uang santunan meninggal dunia dan penggantian bagasi.�Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan�Nomor 77 Tahun 2011, keluarga penumpang mendapat uang santunan meninggal dunia sebesar Rp1,25 miliar, ditambah penggantian bagasi Rp 4 juta.

"Namun untuk penggantian bagasi Lion Air akan memberikan Rp50 juta," ujar Corporate Communications Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantoro, dalam keterangan tertulisnya,�Minggu (4/11/2018)

Di luar itu, keluarga korban juga akan memperoleh uang tunggu sebesar Rp5 juta, dan uang kedukaan Rp 25 juta.� Pihak Lion Air juga memfasilitasi penuh keperluan keluarga di Jakarta selama masa pencarian dan identifikasi jenazah seperti akomodasi, transportasi, dan makan. Maskapai juga menyediakan tiket pulang dan pergi keluarga serta biaya atau tiket pengantaran jenazah untuk proses pemakaman.

Terkait jenazah yang telah diserahkan kepada keluarga, maka keluarga korban dapat memproses kelengkapan dokumen persyaratan klaim asuransi itu karena aturan yang sudah jelas.�Adapun, uang kedukaan sebesar Rp25 juta diserahkan kepada keluarga penumpang saat pihak Lion menyerahkan jenazah penumpang kepada keluarganya.

Kelengkapan dokumen yang diperlukan untuk persyaratan pembayaran santunan asuransi adalah kartu tanda penduduk seluruh ahli waris, akta kelahiran seluruh ahli waris, akta kelahiran penumpang jika penumpang sudah menikah, akta perkawinan orang tua penumpang, akta perkawinan penumpang, kartu keluarga penumpang dan ahli waris, akta kematian penumpang serta surat keterangan ahli waris. (**/PRO4)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4136


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved