Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Ajukan Gugatan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Keluarga Pendiri Yayasan Minta Universitas Saburai Diaudit Hukum dan Keuangan
Lampungpro.co, 24-Jun-2025

Febri 331

Share

Keluarga Pendiri Yayasan di Universitas Saburai Bersama Penasihat Hukum Maruarar Siahaan | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Keluarga pendiri yayasan, menggugat Yayasan Pendidikan Saburai atau yang menaungi Universitas Saburai ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung.

Mereka menggugat, lantaran ditemuinya novum atau bukti baru terhadap yayasan di Universitas Saburai, dan ada dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan dan administrasi.

Oleh karenanya, mereka meminta agar yayasan di Universitas Saburai saat ini untuk dilakukan audit hukum dan administrasi secara independen, serta menyeluruh.

Dalam persidangan yang kini telah memasuki tahap pembuktian dan saksi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, pihak penggugat menuntut dilakukan audit keuangan dan audit hukum terhadap yayasan.

Mereka menilai, ada pengambilan keputusan serta pemecatan yang tidak sah, dan menduga terjadinya pengelolaan yayasan yang tidak transparan.

Mereka yang menggugat yakni :
1. Ny. Ratnawati Amir (yang mrpkn istri Salah satu pendiri Amir Husin dan sempat dimasukkan sebagai pembina yayasan tanpa sepengetahuan yang bersangkutan)
2. Gustaf Gautama (Dosen Fakultas Teknik yang diberhentikan tahun 2022, dan juga merupakan anak kandung salah satu pendiri bernama Hi. Murni Yusuf Nur).
3. Raditee Husin (Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Saburai, yang diberhentikan dengan alasan yang tidak jelas dan tidak prosedural)

Penasehat Hukum dari tiga pemohon terhadap Yayasan Universitas Saburai, Maruarar Siahaan mengatakan, ketiga pemohon meminta agar dilakukan audit keuangan dan audit hukum terhadap Yayasan Pendidikan Saburai atas perintah pengadilan.


"Kami mengajukan itu dengan dasar adanya novum bukti baru atau alasan-alasan tertentu, yang dianggap dapat mengubah putusan sebelumnya," kata Maruarar Siahaan, Selasa (24/6/2025).

Menurut Maruar, audit tersebut dimaksudkan agar bisa dilakukan untuk mengetahui apa sebenarnya yang terjadi, terkait banyaknya dugaaan pemyimpangan keuangan, administrasi, dan lainnya, sehingga bila ditemukan akan menjadi rujukan hukum. Apabila nantinya ditemukan dan terbukti ada berbagai penyimpangan, maka negara secara sah bisa mengambil alih yayasan. (***)

Editor : Febri Arianto

#

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Jalan Mulus hingga Kabupaten di Lampung, Mimpi...

Jika jalan terus dibiarkan rusak, maka mimpi masyarakat akan...

280


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved