Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Anaknya Dijemput Paksa, Warga Tanjung Sari Lampung Selatan ini Laporkan Oknum Jaksa ke Polda Lampung
Lampungpro.co, 14-Jul-2023

Febri Arianto 13596

Share

Keluarga Korban Saat Meminta Pendampingan Hukum ke Kantor Advokat Andi Lian | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Oknum jaksa di Lampung berinisial RR, dilaporkan ke Polda Lampung atas kasus dugaan penjemputan paksa dan mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pembantu rumah tangga (PRT) asal Tanjung Sari, Lampung Selatan dan Tanggamus.

Laporan tersebut atas nama Rusiyah (38) warga Kecamatan Tanjung Sari, orang tua korban HLN (16) dengan Nomor LP/B/27B/VII/2023/SPKT/Polda Lampung tertanggal 7 Juli 2023.

Sementara laporan atas nama Yunia Safitri (37), warga Tanggamus orang tua LA, bernomor LP/B/281/VII/2023/SPKT/Polda Lampung tertanggal 10 Juli 2023.

Salah satu Tim Kuasa Hukum Dua PRT, Salataeli Daeli mengatakan, peristiwa penjemputan paksa itu terjadi pada Rabu (5/7/2023) sore, dengan alasan HLN merusak alat pemanas air di rumahnya dan meminta ganti rugi. 

"Saat itu, orang tua korban di Tanjung Sari sedang berada di luar rumah. Lalu orang tua korban mendengar informasi tetangga, bahwa anaknya dibawa pergi oleh RR," kata Salataeli Daeli saat dikonfirmasi Lampungpro.co, Jumat (14/7/2023).

Kemudian orang tua korban sempat berusaha mengejar dengan sepeda motor, tetapi tidak berhasil. Setelah itu, orang tua korban dibantu perangkat desa setempat, pergi ke rumah RR di Jalan Pulau Nias, Sukabumi, Bandar Lampung, untuk melakukan mediasi.

"Tujuan klien kami datang, agar bisa kembali pulang. Tetapi RR tidak mengizinkan dan mengharuskan kami membayar kerugian yang dialami senilai Rp6 juta," ujar Salataeli Daeli.

Saat di rumah RR, keluarga korban hanya diizinkan melihat anaknya sebentar dan dari jarak jauh. Ada pun alasannya karena pihak keluarga tidak memiliki hak untuk bertemu dengan anaknya.

Kemudian pihak keluarga diminta membayarkan uang kerugian dalam waktu satu hari, apabila tidak dibayarkan, maka korban akan dipenjarakan.

Sebelum ada penjemputan paksa, korban tersebut sudah bekerja di rumah RR sejak Desember 2022. Sementara korban asal Tanggamus, baru bekerja dua bulan. Namun karena merasa tidak betah bekerja di rumah RR lantaran diduga sering ada perlakuan tidak baik, keduanya melarikan diri pada 1 Juli 2023. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1260


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved