BUMIRATU NUBAN (Lampungpro.co): Pemuda berstatus pelajar SMA di kecamatan Bumi Ratu Nuban AL diamankan Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Bumi Ratu Nuban, Polres Lampung Tengah, Minggu (9/10/2022). Dia tega mencabuli temannya yang juga berstatus pelajar SMA sebanyak dua kali sekitar Maret 2022 dan September 2022 di rumah pelaku di salah satu Kampung Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah.
mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, saat dikonfirmasi. Rabu (12/10/2022).
Sesampai di rumah pelaku, kemudian pelaku merayu dan mencumbui korban lalu mengajak korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri di kursi ruang tamu. Pada saat rumah dalam keadaan sepi.
Korban sempat menolak akan tetapi dipaksa oleh pelaku. Karena dipaksa akhirnya korban menuruti kemauan pelaku, jelasnya.
Kemudian pada September 2022, pelaku kembali menyuruh korban untuk datang kerumahnya melalui Whatsapp dan meminta dibawakan makanan. Namun korban tidak mau karena masih trauma dengan kejadian tersebut.
Karena tidak dituruti, akhirnya pelaku marah kepada korban dan mengancam akan menyebarkan foto-foto tak senonohnya ke Facebook. Jadi, dalam pertemanan itu, pelaku kerap merayu dan meminta foto- foto tak senonoh korban dan korban menuruti kemauan pelaku, tambahnya.
Karena takut fotonya disebarkan ke Facebook, akhirnya korban datang ke rumah pelaku sambil membawakan makanan. Kemudian pelaku kembali memaksa korban untuk melakukan hubungan suami istri di kursi ruang tamu.
Karena selalu diancam oleh pelaku, akhirnya pada Oktober, korban baru menceritakan kepada pamannya atas apa yang dialaminya. Korban selama ini tinggal bersama pamannya, karena ayah korban meninggal dunia. Sejak dia kecil tinggal bersama paman sedangkan ibunya bekerja ke luar negeri, ujarnya.
Kemudian korban dengan diantar oleh pamannya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bumi Ratu Nuban,pada Minggu (9/10/2022). Setelah menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan, AL berhasil diamankan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Bumi Ratu Nuban di rumahnya.
Kini, pelaku berikut barang bukti berupa pakaian yang dikenakan oleh korban pada saat kejadian diamankan di Mapolsek Bumi Ratu Nuban guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas UU Nomor 23 Tahun 2002, Pasal 76D dan 76E tentang Perlindungan Anak dan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...
1376
Olahraga
13109
Bandar Lampung
6356
Lampung Selatan
3592
Kominfo Lampung
3545
Lampung Tengah
3530
191
19-May-2025
189
19-May-2025
358
19-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia