Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Ancam Sebar Foto tak Senonoh di Medsos, Pelajar SMA di Bumiratu Nuban Lampung Tengah ini Cabuli Temannya Sesama Pelajar SMA
Lampungpro.co, 12-Oct-2022

Amiruddin Sormin 868

Share

Pelaku AL saat ditahan di Mapolsek Bumiratu Nuban. LAMPUNGPRO.CO/POLRES LAMTENG

BUMIRATU NUBAN (Lampungpro.co): Pemuda berstatus pelajar SMA di kecamatan Bumi Ratu Nuban AL diamankan Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Bumi Ratu Nuban, Polres Lampung Tengah, Minggu (9/10/2022). Dia tega mencabuli temannya yang juga  berstatus pelajar SMA sebanyak dua kali sekitar Maret 2022 dan September 2022 di rumah pelaku di salah satu Kampung Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah.



mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, saat dikonfirmasi. Rabu (12/10/2022).

Sesampai di rumah pelaku, kemudian pelaku merayu dan mencumbui korban lalu mengajak korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri di kursi ruang tamu. Pada saat rumah dalam keadaan sepi.

Kemudian pada September 2022, pelaku kembali menyuruh korban untuk datang kerumahnya melalui Whatsapp dan meminta dibawakan makanan. Namun korban tidak mau karena masih trauma dengan kejadian tersebut.

Karena takut fotonya disebarkan ke Facebook, akhirnya korban datang ke rumah pelaku sambil membawakan makanan. Kemudian pelaku kembali memaksa korban untuk melakukan hubungan suami istri di kursi ruang tamu.

Kemudian korban dengan diantar oleh pamannya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bumi Ratu Nuban,pada Minggu (9/10/2022). Setelah menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan, AL berhasil diamankan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Bumi Ratu Nuban di rumahnya.

Kini, pelaku berikut barang bukti berupa pakaian yang dikenakan oleh korban pada saat kejadian diamankan di Mapolsek Bumi Ratu Nuban guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas UU Nomor 23 Tahun 2002, Pasal 76D dan 76E tentang Perlindungan Anak dan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (***)

Editor: Amiruddin Sormin 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

268


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved