MESUJI (Lampungpro.co): Polres Mesuji menangkap CH (19) pemuda asal Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji lantaran memeras mantan pacarnya. Dia ditangkap di Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, Selasa (8/2/2022) pukul 12.00 WIB.
Menurut Kasat Reskrim Iptu Fajrian Rizki awalnya, hubungan korban dan pelaku putus. Kemudian mengancam korban melalui Whatsapp.
"Pelaku meminta sejumlah uang ke korban, apabila tidak memberikan uang yang dimaksud dia mengancam menyebarluaskan video mesum mereka," kata Iptu Fajrian Rizki mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo, Rabu (9/2/2022).
Akibat ketakutan, akhirnya korban menuruti permintaan pelaku dengan mentransfer uang Rp1,5 juta ke rekening pelaku. Pelaku diamankan setelah polisi mendapat informasi keberadaannya di Kabupaten Musi Rawas Utara.
Tekab 308 Polres Mesuji bersama anggota Polsek Nibung, Polres Musi Rawas Utara, menangkapan pelaku di areal Perkebunan Kelapa Sawit PT BSS Kecamatan Nibung, Musi Rawas Utara. Pelaku ditaham berikut sejumlah barang bukti terkait pemerasan tersebut. "Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya. Lalu pelaku dibawa ke Mapolres Mesuji," kata Kasat Reskrim.(***)
Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Rosario
Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
7103
Tanggamus
636
Bandar Lampung
866
Kominfo Lampung
643
Bandar Lampung
1614
176
08-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia