Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Andi Surya: Pemekaran Empat Kabupaten di Lampung tak Bisa Ditahan Lagi
Lampungpro.co, 24-Sep-2018

Amiruddin Sormin 2799

Share

JAKARTA (Lampungpro.com): Anggota DPD RI Andi Surya mengatakan pemekaran daerah otonomi baru (DOB) tak bisa ditahan-tahan pemerintah pusat. "Rakyat di daerah terpencil membutuhkan kehadiran pemerintah dalam hal kesejahteraan fisik maupun nonfisik," kata Andi Surya, di Jakarta, Senin (24/8/2018).

Pernyataan itu disampaikan terkait audiensi Komite 1 DPD RI bersama Forum Komunikasi Nasional Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (Forkomnas PP DOB) dipimpin Sehan S. Landjar dan Sekjen Majedi di Ruang GBHN Nusantara V Kompleks MPR RI. Forum beranggotakan ribuan warga ini berencana demo ke Istana Negara menuntut penandatanganan dua Peraturan Pemerintah (PP) usulan Komite 1 DPD RI yaitu PP Penataan Daerah dan PP Desain Besar Penataan Daerah.

Menurut Andi, anggaran bukan hal penting. Urgensinya adalah kemauan pemerintah pusat melalui DPD RI agar memberi peluang kepada DOB yang memenuhi persyaratan untuk dieksekusi.

"Di Lampung sampai sejauh ini ada empat DOB baru yang secara administratif relatif mematuhi semua persyaratan, yaitu Sungkai Bunga Mayang di Lampung Utara, Seputih Barat di Lampung Tengah, Seputih Timur di Lampung Tengah, dan Natar Agung di Lampung Selatan, harus bisa diperjuangkan menjadi kabupaten baru," kata Andi Surya.

Menurut Ketua Komite 1, Benny Rahmdani, pihaknya mendengar tuntutan dan perjuangan Forkomnas PP-DOB dan tentu harus didukungDPD RI. DPD RI melalui Komite 1 bertugas membela kepentingan rakyat daerah, termasuk pemekaran daerah yang membutuhkan.

Saat menyampaikan aspirasi, Sehan S. Landjar dengan bersemangat memberi pernyataan di hadapan peserta rapat: "Kami bosan dan lama menunggu, agar pemerintah mengeluarkan kebijakan menghapus moratorium. Alasan keterbatasan anggaran tidak rasional, karena di masa lalu, ekonomi tiarap justru DOB bisa dimekarkan. Kami ikut dengan DPD RI yang secara konsisten membela kami," kata Sehan.

Terkait hal ini, Wakil Ketua DPD RI, Ahmad Muqowam mengatakan pemekaran adalah perintah UU Pemerintahan Daerah No. 23/2014. Dua peraturan pemerintah terkait DOB yang di meja Presiden harus dituntut untuk ditandatangani.

"Draf PP ini 99% disepakati sejak 2016. Namun dua tahun empat bulan di meja Ketua DPOD belum dieksekusi. Aspirasi dan desakan pemekaran ini hamil tua. Sangat berbahaya jika masih ditahan-tahan. DPD RI mendukung teman-teman Forkomnas turun ke lapangan untuk menumpaikan aspirasi ke pemerintah pusat. Semoga perjuangan kita semua diridhai Allah swt," kata Ahmad Muqowam. (PRO1)

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1291


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved