BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Anggota DPD RI, Andi Surya, mengatakan pemberitaan yang menyebutkan Kementerian Keuangan RI membayar ganti rugi lahan Grondkaart ke Pemerintah Belanda dan lunas pada 2003, tidak masuk akal. Bahkan disebutkan, hingga tahun tersebut Indonesia masih punya kewajiban hukum kepada Belanda berdasarkan Verdeel Wet atau UU Pembagian Hasil 1969.
Andi Surya, mempertanyakan bagaimana ini bisa terjadi. Pertama, ketika Indonesia merdeka, semua lahan di Republik ini secara de jure dan de facto dikuasai negara tanpa syarat. Ini sesuai amanat Proklamasi Kemerdekaan RI dan UUD 45 Pasal 33 (1), bahwa tanah, air, udara, dan yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan digunakan sebesarnya untuk kemakmuran rakyat.
"Kedua, atas dasar apa Kementerian Keuangan mencicil hutang lahan Grondkaart yang notabene lahan itu adalah wilayah Negara Kesatuan RI. Pasca kemerdekaan, Pemerintah menyadari dokumen Grondkaart bukan alas hukum pemerintah Hindia Belanda untuk memiliki dan menguasai lahan di sepanjang rel kereta api di Republik ini," kata Andi Surya, Rabu (28/11/2018).
Ketiga, dalam pernyataan Direktur Aset Kementerian Keuangan ketika rapat dengar pendapat dengan Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, secara tegas tidak pernah menyinggung terkait pelunasan hutang lahan Grondkaart ke Pemerintah Belanda. Hanya dijelaskan lahan Grondkaart ini tidak tercatat dalam sistem administrasi manajemen akuntansi barang milik negara.
"Artinya, lahan bantaran rel kereta api adalah lahan negara bebas yang siapa pun dapat memiliki. Pernyataan Kementerian Keuangan ini semua tercatat secara kenegaraan di sistem administrasi DPD RI baik rekaman pembicaraan rapat maupun dokumen rapat tertulis," kata Andi.
Keempat, jika benar Kementerian Keuangan melunasi cicilan lahan Grondkaart ke Pemerintah Belanda, logikanya dokumen asli Grondkaart diserahkan ke Pemerintah Indonesia. Faktanya hingga hari ini PT Kereta Api Indonesia (KAI) tidak dapat menunjukkan bahkan ketika rapat koordinasi di Kantor Staf Presiden, Direksi PT KAI tidak mampu menunjukkan dan membuktikan dokumen asli Grondkaart.
"Saya berkesimpulan ini semua hanya isapan jempol PT KAI untuk mengelabui masyarakat bantaran rel KA di seluruh Indonesia. Agar terus menerus dapat menarik sewa tanah dan mematok lahan warga untuk kepentingan yang tidak jelas," kata Andi Surya.
Padahal, dalam tugas dan fungsi sesuai UU Perkeretaapian No. 23/2007, PT KAI adalah operator kereta api yang terdiri dari gerbong-gerbong, lokomatif KA, kantor dan peron. Lainnya, termasuk rel KA dan bantaran 6 meter kiri dan kanan rel adalah milik negara dalam hal ini Kementerian Perhubungan cq. Ditjen Perkeretaapian. "PT KAI sesungguhnya sesuai UU cuma sebagai operator sistem perkeretaapian Indonesia," kata Andi Surya. (PRO1)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1526
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia