SEKAMPUNG UDIK (Lampungpro.co):
Anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi Gerindra, Ahmad Giri Akbar, SE., M.BA., melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Lampung no 3 tahun 2020 di desa Gunung Sugih Besar Kec. Sekampung Udik, Lampung Timur, Minggu (6/6/2021).
Ahmad Giri Akbar mengatakan, Perda no 3 tahun 2020 tentang Adaptasi kebiasaan baru pencegahan dan pengendalian virus Corona 2019 dibuat untuk dapat dijalankan dalam praktek sehari-hari, Pemerintah Daerah ingin menciptakan masyarakat yang sehat dan produktif, hal itu diatur dalam Perda.
Kami berharap masyarakat faham dan mengerti pentingnya kita menerapkan Protokol Kesehatan 3 M, memakai Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci Tangan," jelasnya.
Giri menuturkan hingga saat ini masyarakat desa Gunung Sugih Besar tidak ada yg terpapar ataupun positif Covid 19, ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakatnya cukup tinggi dan bisa menjadi contoh bagi desa lainya. (*)
Berikan Komentar
Sorak bahagia pecah di GSG Karya Bakti, tapi realisasi...
9639
4649
28-Mar-2026
1105
10-Mar-2026
1122
10-Mar-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia