Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Anggota KPU Bandar Lampung Bantah Terima Uang Rp530 Juta dari Caleg PDIP
Lampungpro.co, 01-Mar-2024

Amiruddin Sormin 323

Share

Anggota KPU Bandar Lampung Bidang Teknis Penyelenggara Fery Triatmojo. Fery Triatmojo. ANTARA

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung telah melakukan klarifikasi internal terhadap oknum komisioner KPU Bandar Lampung Fery Triatmojo yang diduga menerima sejumlah uang dari calon legislatif (caleg) dari PDI Perjuangan, Erwin Nasution. Ketua KPU Lampung Erwan Bustami mengatakan, pihaknya sudah memanggil Fery Triatmojo untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan penerimaan uang dari caleg.

"Saat diklarifikasi, yang bersangkutan membantah menerima uang tersebut. Hasil lengkap klarifikasi belum bisa kami sampaikan tapi yang jelas yang bersangkutan membantah terima uang," kata Erwan Bustami seperti dikutip SuaraLampung.id (jaringan media Lampungpro.co) dari Antara, Jumat (1/3/2024).

Menurut Erwan, pemanggilan oknum Komisioner KPU Bandar Lampung tersebut adalah tindak lanjut dari adanya informasi bahwa yang bersangkutan telah dilaporkan ke Bawaslu Lampung. Dia diduga menerima uang sebesar Rp530 Juta dari Caleg DPRD Bandar Lampung Dapil IV dari PDIP M Erwin Nasution.

"Mendapati informasi itu kami juga langsung berkirim surat ke Bawaslu untuk mengklarifikasi secara langsung dan dibalas, ternyata laporan caleg tersebut sudah dicabut," kata Erwan.

Selain itu, terkait dugaan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kedaton yang juga menerima uang dari caleg PDIP, dia mengatakan hal tersebut menjadi kewenangan KPU Bandar Lampung dalam mengklarifikasi. "Untuk klarifikasi Ketua PPK Kedaton yang namanya juga disebut menerima uang oleh Caleg PDIP, itu jadi kewenangan KPU Bandar Lampung," kata dia.

Diketahui, Caleg DPRD Bandar Lampung Dapil IV dari PDIP M. Erwin Nasution melaporkan salah satu Komisioner KPU Bandar Lampung ke Bawaslu karena menerima sejumlah uang. Erwin mengaku dijanjikan bisa terpilih menjadi anggota DPRD Bandar Lampung.. Namun Rabu (28/2/2024) M Erwin Nasution mencabut laporannya di Bawaslu Lampung. (***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Sepak Bola, Cara Hebat Pemimpin Menghibur Rakyat

Boleh saja menghujat kita dijajah Belanda selama 350 tahun....

321


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved