GUNUNGSUGIH (Lampungpro.co): T)im Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Gunung Sugih, Polres Lampung Tengah, berhasil meringkus satu dari tiga pelaku pengeroyokan terhadap sopir. Sabtu (18/3/2023). Pelaku inisial MA Als Serli (33) warga Kampung Buyut Ilir, Kecamatan Gunungsugih, Kabupaten Lampung Tengah berhasil diamankan petugas. Semantara dua pelaku yakni RN dan YI dalam pengejaran dan berstatus dalam pencarian orang (DPO).
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Kapolsek Gunungsugih AKP Wawan Budiharto menjelaskan pelaku MA alias Serli ditangkap atas laporan korban Samsi (34) warga Kecamatan Gunungsugih, Lampung Tengah.Kapolsek mengatakan, kejadian berawal ketika korban bersama rekannya melintas menggunakan mobil Daihatsu Grand Max BE 8982 IR dari arah Kota Gajah menuju Gunungsugih.Sabtu (11/2/2023).
Tiba-tiba di tengah perjalanan tepatnya di Kampung Bangun Rejo, mobil yang dikendarai korban dihentikan oleh dua pelaku yaitu MA dan RN. Kemudian, para pelaku meminta uang kepada korban, namun tidak diberikan dan korban melanjutkan perjalanan, kata Kapolsek AKP Wawan Budiharto saat dikonfirmasi.Minggu (19/3/2023).
Karena tidak diberi uang, sambung Kapolsek, lalu para pelaku mengejar korban menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam. Setelah sampai di jalan raya Kampung Buyut Ilir, korban kembali dihentikan oleh para pelaku, jelas AKP Wawan Budiharto.
Kemudian kedua pelaku tersebut langsung memukul muka korban sebanyak tiga Kali dengan mengatakan bahwa mobil korban menabrak sepeda motor pelaku. Tak hanya memukul korban, salah satu pelaku juga turut mengeluarkan senjata tajam jenis golok dan mencoba membacok ke arah badan korban namun korban menghindar, kata .AKP Wawan Budiharto
Selanjutnya, tidak lama kemudian datang satu pelaku lainnya inisial YI dan langsung memecahkan kaca mobil milik korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di pipi sebelah kiri dan memar di bibir atas. Selain itu, kaca depan mobil milik korban pecah lalu melaporkan ke Polsek Gunungsugih.
Kini, salah satu pelaku yakni MA berikut barang bukti satu unit Daihatsu Grandmax BE 8982 IR warna putih milik korban diamankan di Mapolsek Gunung Sugih guna pengembangan lebih lanjut. Dia ditangkap dirumahnya tanpa perlawanan. Semantara dua pelaku lain masih dalam pengejaran petugas, ungkap AKP Wawan Budiharto.
Pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHPidana,ancaman hukuman lima tahun penjara.Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya telah berkomitmen akan menindak tegas dan menyapu bersih aksi-aksi premanisme di Polres Lampung Tengah yang meresahkan masyarakat khususnya pengguna jalan.Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Lampung Tengah, tegasnya.
Dia menghimbau kepada masyarakat yang menjadi korban aksi premanisme agar segera melapor ke Polsek terdekat.Bisa menghubungi layanan Kepolisian di 110 Gratis bebas pulsa.(***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
15281
EKBIS
7680
Bandar Lampung
4991
151
02-Apr-2025
304
02-Apr-2025
192
02-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia