Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Antisipasi Corona, Pilkada Serentak Delapan Daerah di Lampung Ditunda
Lampungpro.co, 25-Mar-2020

Heflan Rekanza 828

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung resmi menunda delapan KPU Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan tahapan pemilihan kepala daerah serentak pada 23 September 2020. Sejumlah kegiatan ditunda guna mencegah penyebaran corona (COVID-19).

"Penundaan tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak itu berdasarkan Surat Keputusan KPURI Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 dan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020," ujar Ketua KPU Lampung Erwan Bustomi, Senin (23/3/2020).

Erwan menjelaskan, bahwa sesuai surat dari KPU RI, adapun tahapan yang ditunda yakni pelantikan panitia pemungutan suara (PPS) yang direncanakan digelar secara serentak pada 22 Maret 2020 ini. Kemudian, verifikasi faktual berkas dukungan calon perseorangan yang dijadwalkan 26 Maret sampai 15 April 2020. Rekapitulasi dukungan calon perseorangan hingga perbaikan dukungan calon perseorangan hingga waktu yang belum ditentukan.

"Sehubungan dengan surat edaran dan keputusan dari KPU RI itu teman-teman di Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan pilkada serentak menanggapinya dengan surat edaran yang menunda tahapan pilkada di daerah masing-masing yang telah kami terima," jelas dia.

Menurutnya, bahwa penundaan beberapa tahapan Pilkada itu telah dikoordinasikan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pihak lain di daerah masing-masing penyelenggara. Erwan pun berharap kondisi pandemi COVID-19ini segera teratasi sehingga keadaan menjadi lebih baik lagi dan tahapan pilkada serentak di Kabupaten/Kota di Indonesia dapat dilanjutkan.(FEBRI/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1403


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved