BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Badan Narkotika Nasional (BNN) Lampung menangkap dua pengedar narkoba, Sabtu (10/6/2017) sekitar pukul 13.30 WIB dan pukul 16.30 WIB. Pengedar bernama Ar, ditangkap di Jalan Sukarno-Hatta, Bandar Lampung, sedangkan Re, ditangkap di sebuah hotel di depan Bandara Radin Inten II Lampung.
Petugas BNN Provinsi Lampung mengamankan barang bukti berupa tiga bungkus kantong plastik berisikan kristal putih. Diduga merupakan narkotika golongan metamfetamine jenis sabu dengan berat 265,1 gram. Selain itu petugas mengamankan alat komunikasi handphone merk Maxtron warna hitam dengan dua sim card. "Itu barang bukti dari Ar," kata Plt. Kasi Intel BNN Lampung AKP Defrison, Selasa (13/6/2017) siang.
Selain itu, Defrison menjelaskan pihaknya mengamankan barang bukti dari tersangka Re berupa sebuah handphone merk Samsung warna hitam dan satu tiket pesawat tujuan Lampung, Jakarta, dan Medan. "Yang ini mengedarkan dengan jalur transportasi pesawat," kata dia.
Menurut keterangan tersangka, Re �menyembunyikan narkoba di celana dalam. Narkoba dibungkus dengan menyerupai buah zakar. "Ini mau saya kasih ke Ar," kata dia. (*/EZAL/PRO2)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4148
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia