BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Pantauan Lampungpro.com beberapa hari belakangan, menemukan banyak Alat Peraga Kampanye (APK) calon pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 yang tidak tertib. Masih banyak APK yang dipasang di pohon ataupun tiang listrik.
Menanggapi hal tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandar Lampung akan menertibkan APK. Pihaknya bekerjasama dengan Badan Polisi Pamong Praja (Bapol-PP) setempat. "Selagi masih ada yang nggak tertib, kita tertibkan," ujar Komisioner KPU Bandar Lampung Divisi Penindakan Pelanggaran, Yahnu Wiguno Sanyoto, Selasa (20/11/2018).
Ia mengatakan, pihaknya bersama Bapol-PP telah menertibkan sebagian APK, seperti di Sukarame, Telukbetung Selatan, Way Halim, Telukbetung Timur, Kemiling, dan Rajabasa. "Kami akan terus menertibkan APK," ujar Yahnu.
Ia juga meminta para calon yang memasang APK berbentuk stiker untuk mempertimbangkan aspek keindahan. Selain itu, kata Yahnu, saat ini beberapa calon juga sudah melakukan klarifikasi. "Hal lain sedang diinventarisir," ujar Yahnu.
PKPU Nomor 33 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu menyebutkan, bahan kampanye yang dimaksud terdiri dari selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat makan dan minum, kalender, kartu nama, pin, dan alat tulis. "Peserta pemilu juga harus memperhatikan aspek daur ulang APK," ujar Yahnu. (SYAHREZA/PRO3)
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
267
Bandar Lampung
11629
Bandar Lampung
2438
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia