Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Aset Pemprov Lampung di Sukarame dan Sabah Balau Tanjung Bintang Siap Ditertibkan, Polisi Siagakan Pengamanan
Lampungpro.co, 11-Jan-2025

Amiruddin Sormin 138

Share

Rapat koordinasi penertiban aset Pemprov Lampung di Aula GWL Polres Lampung Selatan. Jumat (10/1/2025),. POLRES LAMPUNG SELATAN

TANJUNG BINTANG (Lampungpro.co): Polres Lampung Selatan menggelar rapat koordinasi untuk persiapan pengamanan penertiban aset di Sukarame Bandar Lampung  dan Sabah Balau Lampung Selatan, berlangsung di Aula GWL Polres Lampung Selatan. Jumat (10/1/2025), pukul 10.00 WIB. Rapat dihadiri sejumlah pejabat pemerintah daerah, aparat keamanan, dan tokoh masyarakat.

Penertiban direncanakan untuk menangani sengketa lahan yang berlangsung selama beberapa tahun. Dalam rapat ini, berbagai pihak menyampaikan pandangan terkait persiapan teknis dan langkah strategis.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, menekankan pentingnya pendekatan humanis dalam proses penertiban. Ia juga mengusulkan pembentukan posko untuk mendata persepsi masyarakat dan mengedukasi mereka terkait status hukum lahan. 

Pihak Pemprov Lampung melalui Asisten III, Dr. Senen Mustakim, menjelaskan bahwa surat peringatan dan pemberitahuan diberikan kepada warga sejak 2020. Namun penertiban tetap memerlukan kehati-hatian untuk menghindari dampak sosial yang luas.

Penertiban ini berdampak signifikan pada berbagai aspek sosial, hukum, dan ekonomi. Di satu sisi, langkah ini penting untuk menjaga aset negara agar tidak dikuasai pihak yang tidak berhak.

Namun, di sisi lain, ketegangan dengan warga yang telah lama menempati lahan menjadi tantangan besar.  Beberapa warga menggugat status hukum lahan tersebut, tetapi gugatan mereka ditolak oleh pengadilan dengan putusan NO (Niet Ontvankelijk Verklaard), yang berarti gugatan tidak memenuhi syarat administratif. Penertiban yang tidak terencana dengan baik dapat memicu konflik sosial di lapangan.

Reaksi dari berbagai pihak menyoroti pentingnya transparansi dan komunikasi. Wakapolsek Sukarame, Iptu Dian Iswanda, melaporkan bahwa 25 KK di wilayahnya masih menghuni lahan yang akan ditertibkan. 

Sementara itu, Wakapolres Lampung Selatan, Kompol Tangguh Satya Buana, menyarankan adanya edukasi kepada masyarakat mengenai putusan hukum dan perbedaan persepsi tentang status lahan. Kades Sabah Balau, Pujianto, menyoroti perubahan tapal batas yang menjadi sumber kebingungan di masyarakat.

Polres Lampung Selatan mendukung penertiban namun masih perlu dilakukan pendalaman persepsi masyarakat, mempersiapkan strategi pengamanan, dan memberikan edukasi yang lebih baik terkait putusan pengadilan. Upaya ini diharapkan dapat menghasilkan solusi yang adil dan mengurangi potensi konflik selama proses penertiban berlangsung. (***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

342


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved