BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): PT PLN Distribusi Lampung menandatangani kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, dalam mengatasi tunggakan listrik, di Kalianda, Rabu (24/5/2017). Langkah tersebut merupakan aksi keseriusan PLN dalam menangani setiap masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha.
Pada penandatanganan itu, PLN yang diwakili Manajer Area Tanjungkarang, Agusta Yusuf dan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Sri Indarti. Dengan adanya penandatanganan kesepakatan bersama tersebut, diharapkan permasalahan hukum yang dihadapi PLN dapat diselesaikan dengan lebih baik.
Dalam penyelesaian masalah hukum, kedua belah pihak harus saling memberikan informasi dan berkoordinasi menentukan langkah yang diperlukan sebagai upaya penyelesaian masalah khususnya tunggakan rekening listrik dan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL). Koordinasi yang dilakukan antara PLN dan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan dalam menyelesaikan permasalahan hukum tentu akan meningkatkan komunikasi diantara keduanya, kata Agusta Yusuf. (PRO1)
Berikan Komentar
Lampung ini bukan hanya soal “saya sudah dapat apa”,...
1144
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia