Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Audiensi ke KPK, Unila Bahas Pelaksanaan dan Tata Kelola Penerimaan Mahasiswa Baru 2023
Lampungpro.co, 03-Mar-2023

Febri Arianto 5865

Share

Rektor Unila Saat Audiensi ke KPK | Lampungpro.co/Dok Unila

JAKARTA (Lampungpro.co): Jajaran petinggi Universitas Lampung (Unila) melakukan rapat audiensi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Pusat Edukasi KPK, Jumat (3/3/2023).

Agenda rapat tersebut, membahas tentang pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru (PMB) tahun 2023 di Unila, dan upaya penguatan ekosistem anti korupsi di perguruan tinggi.

Perwakilan Unila hadir diantaranya Rektor Unila Prof. Dr. Ir. Lusmeilia Afriani, D.E.A., I.P,M, Wakil Rektor Bidang Akademik Dr. Eng Suripto Dwi Yuwono, S.Si., M.T. , Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Dr. Anna Gustina Zainal, S.Sos., M.Si, Kepala Biro Akademik dan Kemahasiswaan Unila, Kepala UPT TIK Unila, Tim Teknis PMB Unila.

Perwakilan diterima oleh Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana dan Direktur Jejaring Pendidikan KPK Aida Ratna Zulaiha beserta tim.

Dalam kesempatan tersebut, Rektor Unila Prof. Lusmeilia Afriani mengatakan, pihaknya melakukan sejumlah perubahan yang dilakukan terkait pelaksanaan PMB tahun 2023.

"Perubahan dimulai dari pergantian tim internal baik dari Wakil Rektor hingga Ketua SPI, karena PMB yang bersifat terbuka dan dapat langsung disaksikan oleh masyarakat, sehingga pelaksanaannya akan lebih melibatkan SPI," kata Lusmeilia Afriani.

Terkait peminat kuliah di Unila, Rektor perempuan pertama di Unila itu melaporkan, tahun 2023 ini ada peningkatan 18% dibanding dengan PMB sebelumnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana mengungkapkan, Lampung dijadikan piloting untuk pendidikan anti korupsi, sehingga pendidikan anti korupsi sudah diberikan dari mulai PAUD hingga selesai pendidikan.

"Kajian KPK terkait PMB menunjukkan, masih ada beberapa universitas yang masih melakukan pemutusan PMB secara tertutup," ungkap Wawan Wardiana.

Hal itu tentunya bisa menjadi celah untuk bisa kelulusan secara transaksional, sehingga muncul awal mulai kejadian korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang dimulai dengan gratifikasi.

"Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dapat dibentuk Unila di bawah naungan SPI, bertugas akan melaporkan pemberian setiap gratifikasi yang diterima, sebingga bisa dilaporkan melalui aplikasi Gold KPK," jelas Wawan Wardiana.

KPK meminta, kedepannya PMB Unila harus transparan dan akuntabel dalam proses penyaringan, pengujian, hingga pengumuman kelulusan mahasiswa.

Selain itu, KPK juga menyarankan untuk dilaksanakan pakta integritas dan dideklarasikan bersama dengan para pimpinan Unila, tidak hanya terkait PMB saja, tapi juga perbaikan tata kelola Unila kedepannya. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1286


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved