BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung sejak awal tahun 2019 berhasil mengungkap 39 kasus penyalahgunaan narkoba dan menggulung 52 tersangkanya. "Dari 52 tersangka diamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 4.093,13 gram dan sebanyak 53 butir pil ekstasi," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Shobarmen.
Menurut mantan Kepala SPN Polda Lampung, pada bulan Januari 2019 petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil mengungkap 33 kasus dengan 42 tersangka dan barang bukti berupa, sabu-sabu seberat 3.652,4 gram dan pil ekstasi sebanyak 53 butir.
Pada bulan Februari petugas berhasil mengungkap 6 kasus dengan 10 tersangka dan mengamankan barang bukti berupa, sabu-sabu seberat 440,73 gram. Sebanyak 52 tersangka tersebut diduga sebagai pengedar dan jaringannya terputus atau antara pengorder dengan penerima tidak saling kenal, ujarnya.
Selain itu lanjutnya, para tersangka juga nekat menyelundupkan narkoba menggunakan jalur udara. Sebab, sudah beberapa tahun lamanya, petugas belum pernah menangkap pengedar yang berasal dari luar Provinsi Lampung, yang menggunakan jalur udara.
"Kemukinan menurut mereka kurang pengawasan, padahal petugas kita terus melakukan pengawasan untuk menseteril bandar udara (Bandara) dari penyelundupan narkoba. Hasil satu jaringan, yang melibatkan Narapidana dan warga Aceh berhasil kita ungkap," terangnya. (FEBRI/PRO3)
Berikan Komentar
Para kepala daerah di Lampung punya kesempatan untuk membuktikan...
18197
Kominfo Lampung
509
637
17-Sep-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia