JAKARTA (Lampungpro.com): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada penyerahan atau pelimpahan penyidikan kasus suap terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat ke Kejaksaan Agung (Kejagung). "Apakah benar KPK telah melimpahkan penyidikan perkara ini, perlu kami sampaikan bahwa perkara ini ditangani KPK sejak proses penyelidikan hingga penyidikan sekarang. Jadi tidak benar jika disebut, KPK menyerahkan atau melimpahkan penyidikan ke Kejaksaan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (1/7/2019).
Febri menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal dan gelar perkara telah disimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi dengan tiga orang sebagai tersangka. Tiga tersangka adalah Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto (AGW), Alvin Suherman (AVS) seorang pengacara, dan Sendy Perico (SPE) dari pihak swasta atau pihak yang berperkara. "Penyidikan terhadap tiga orang tersebut ditangani oleh KPK dan sedang berjalan saat ini," jelasnya.
Ia mengungkapkan, soal status dua jaksa yakni Kepala Subseksi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yadi Herdianto (YHE) dan Kepala Seksi Keamanan Negara dan Ketertiban Umum Tindak Pidana Umum Lain (TPUL) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yuniar Sinar Pamungkas (YSP) yang turut diamankan KPK sebelumnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Bagaimana dengan dua orang jaksa lain yang juga dibawa saat OTT? Sebagaimana OTT yang dilakukan KPK selama ini, tidak berarti semua yang dibawa harus menjadi tersangka. Dalam kondisi tertentu ada pihak-pihak yang masih dibutuhkan sebatas permintaan keterangan atau klarifikasi awal," ungkap dia.
Sedangkan, kata dia, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah mereka yang diduga sebagai pelaku berdasarkan bukti permulaan yang cukup. "Dalam kasus ini, awalnya KPK mengamankan lima orang, sedangkan satu orang Aspidum Kejati DKI diantar oleh Jamintel ke KPK sehingga total dari enam orang yang diperiksa, tiga diantaranya menjadi tersangka dan tiga lainnya, yaitu satu pengacara dan dua jaksa masih sebatas sebagai saksi," ujar Febri.
KPK pun, kata dia, memercayai Kejagung akan profesional menangani atau memproses dua jaksa tersebut. "Karena dua orang yang dimintakan keterangan tersebut merupakan pegawai Kejaksaan, maka sudah sewajarnya jika mereka diserahkan kembali ke Kejaksaan dalam hal diperlukan proses internal lebih lanjut di sana. Hal itulah yang kami sebut, KPK percaya Kejaksaan akan profesional menangani atau memproses dua orang tersebut," kata Febri.
Ia menerangkan, komunikasi dan pelaksanaan tugas yang membutuhkan koordinasi dan supervisi antara KPK dan Kejaksaan tidak akan terganggu dan akan terus berlanjut. "KPK juga sangat terbuka jika dibutuhkan dukungan melakukan upaya pencegahan korupsi, baik di Kejaksaan ataupun institusi lainnya," terang Febri.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
329
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia