Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bantu Perumahan, PBM Naikkan Upah Buruh Pelabuhan Panjang 8 Persen
Lampungpro.co, 18-Jan-2019

Amiruddin Sormin 1630

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Perusahaan Bongkar Muat (PBM) yang tergabung dalam Asosiasi PBM Indonesia (APBMI) Provinsi Lampung sepakat menaikkan 8% upah tenaga kerja bongkar muat Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung. Kenaikan itu mulai berlaku 1 Maret 2019.

Menurut Ketua APBMI Lampung, Jasril Tanjung, kesepakatan itu merupakan hasil rapat APBMI pada Rabu (16/1/2019). Rapat itu sekaligus menyikapi masalah macetnya pembayaran dana perumahan buruh yang diduga di tangan para anemer atau supervisi. "Kami berharap kenaikan 8% itu dapat dipakai untuk dana perumahan agar proses pembangunan dapat berlanjut," kata Jasril, kepada Lampungpro.com, di Panjang, Kamis (17/1/2019).

BACA JUGA: Miliaran Dana Perumahan Buruh Pelabuhan Panjang Lampung Diduga Raib

Dia berharap polemik soal raibnya dana perumahan yang ditaksir mencapai Rp14 miliar dapat solusi. Salah satu solusinya yakni menaikkan upah 8% dengan harapan kenaikan itu dimanfaatkan untuk peruhaman. "Jadi, jangan lagi ada pemotongan untuk perumahan dari upah buruh yang ada selama. Kenaikan itu lebih dari cukup untuk menutupi dana perumahan," kata Jasril Tanjung.

SIMAK INI: Pengembang Serahkan Enam Rumah Buruh Pelabuhan Panjang ke TKBM

Dia juga berharap agar PBM tidak lagi menyerahkan dana perumahan melalui anemer karena terbukti macet. "Sebaiknya langsung ke Koperasi TKBM yang bekerja sama dengan pengembang. Kami juga berharap Koperasi TKBM terbuka dan transparan. Jangan kalau macet seperti ini baru minta bantuan APBMI. Jangan tertutup kepada kami," kata Jasril. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1749


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved