Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Banyak Kritik, PKS Akan Tebar Janji Politik Lagi
Lampungpro.co, 28-Jan-2019

Heflan Rekanza 772

Share

JAKARTA (Lampungpro.com) : Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengaku akan kembali menebar janji politik berikutnya setelah janji memperjuangkan pajak sepeda motor gratis bagi rakyat, SIM seumur hidup, dan RUU Perlindungan Ulama. "PKS akan me-launching kembali janji politik selanjutnya. Tunggu saja tanggal mainnya," ujar Presiden PKS, Sohibul Iman dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/1/2019).

Sohibul mengatakan, janji-janji politik pihaknya adalah bentuk keseriusan PKS dalam menyerap aspirasi rakyat. Untuk itu, Sohibul memohon dukungan dari masyarakat agar PKS bisa terus memperjuangkan kepentingan rakyat di parlemen dan pemerintahan lewat Pemilu 2019 mendatang. "Kami serius, partai ini partai serius menyerap aspirasi masyarakat dan memperjuangkannya dengan serius," kata dia.

Sebelumnya, tiga janji PKS menuai kritik. Terkait SIM seumur hidup, Pendiri dan Instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Palubuhu menilai usul PKS itu mengabaikan keselamatan pengemudi. Sebab, SIM adalah bentuk validasi atas kajian kondisi dan kemampuan pengendara yang terkini. "Saya rasa ide itu sangat prematur, tanpa ada dasar justifikasi yang ilmiah. Ya (asal sebut) dan spontan saja. Saya mendengar itu karena alasan ekonomi dan tidak mau ribet," ucap Jusri.

Soal penghapusan pajak sepeda motor, Ekonom Insitute For Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira Adhinegara menyatakan itu potensial membuat belanja pemerintah daerah tidak optimal. Sebab, pajak sepeda motor menyumbang angka signifikan. "Atau terpaksa untuk gali lubang tutup lubang, pemerintah pusat menaikkan transfer daerah," jelas Bhima.

Sementara, terkait RUU Perlindungan Ulama sejumlah warganet mempertanyakan prinsip kesamaan semua warga negara di depan hukum. Selain itu, perlindungan ulama dari kriminalisasi yang dikeluhkan PKS sudah tercantum dalam KUHP dan perundangan lainnya.(**/PRO4)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

317


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved