Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bawaslu Lampung Imbau Caleg Patuhi Masa Kampanye di Media
Lampungpro.co, 20-Jan-2019

Heflan Rekanza 670

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung hingga saat ini belum memperbolehkan peserta pemilihan umum (Pemilu) baik Calon Legislatif (Caleg) maupun Partai politik (Parpol), untuk melakukan pemasangan iklan kampanye di media, baik cetak, elektronik, maupun online. Hal itu mengingat masih banyak caleg tidak mengindahkan.

Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengatakn, sampai saat ini semua caleg belum boleh melakukan pemasangan iklan di berbagao media, baik cetak, elektronik, dan online. Menurutnya, kampanye tersebut ada tahapan dan waktunya sendiri. "Untuk mulai iklan di media bagi peserta pemilu pada 24 Maret hingga 13 April mendatang. Untuk saat ini belum boleh, jika sampai ada itu masuk pelanggaran," kata dia.

Khoir sapaan akrabnya menjelaskan, pihaknya tidak mempermasalahkan ada beberapa iklan caleg yang telah banyak beredar di berbagai media. Menuritnya, selama iklan-iklan tersebut tidak mencantumkan lambang dan nomor urut Partai Politik (Parpol) masih ia toleransi. "Jika sampai ada yang masih memasang dan mencantumkan lambang dan nomor urut parpol, maka masuk temuan," jelasnya.(**/PRO4)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

329


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved