BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung hingga saat ini belum memperbolehkan peserta pemilihan umum (Pemilu) baik Calon Legislatif (Caleg) maupun Partai politik (Parpol), untuk melakukan pemasangan iklan kampanye di media, baik cetak, elektronik, maupun online. Hal itu mengingat masih banyak caleg tidak mengindahkan.
Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengatakn, sampai saat ini semua caleg belum boleh melakukan pemasangan iklan di berbagao media, baik cetak, elektronik, dan online. Menurutnya, kampanye tersebut ada tahapan dan waktunya sendiri. "Untuk mulai iklan di media bagi peserta pemilu pada 24 Maret hingga 13 April mendatang. Untuk saat ini belum boleh, jika sampai ada itu masuk pelanggaran," kata dia.
Khoir sapaan akrabnya menjelaskan, pihaknya tidak mempermasalahkan ada beberapa iklan caleg yang telah banyak beredar di berbagai media. Menuritnya, selama iklan-iklan tersebut tidak mencantumkan lambang dan nomor urut Partai Politik (Parpol) masih ia toleransi. "Jika sampai ada yang masih memasang dan mencantumkan lambang dan nomor urut parpol, maka masuk temuan," jelasnya.(**/PRO4)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
329
Lampung Selatan
25581
Humaniora
3473
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia