BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung terus menginventarisasi alat peraga kampanye (APK) bakal calon legislatif (Bacaleg) se-Lampung yang terindikasi melanggar. Melalui Bawaslu Kabupaten/kota se-Provinsi Lampung, seluruh APK yang melanggar di cek hingga ke tingkat kecamatan.
"Kita melakukan pengawasan hingga tingkat kecamatan melalui bawaslu daerah.�Jadi, instruksi itu seluruh pengawasan di Lampung. APK yang melanggar itu jika tercantum nomor urut dan logo partainya. Karena sekarang belum masuk massa kampanye,"�kata Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoriyah, Jumat (31/8/2018).
Khoir sapaan akrabnya menjelaskan, akan memantau kampanye di medsos, sebelum massa kampanye dimulai. Hal ini dilakukan agar semua bacaleg bisa tertib dan mengikuti aturan yang ada. "Kita awasi yang berkampanye melalui medsos, jadi akun medsos pribadi juga kita awasi," jelasnya.
Sementara, Komisioner Bawaslu Lampung Divisi Pengawasan Iskardo P Panggar, juga menegaskan setelah selesai diinventarisasi akan dipublikasikan ke media.�Saat ini sedang proses Inventarisir,�nanti datanya akan dibuka. "Segera kami buka datanya," tegas dia singkat.(**/PRO4)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4140
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia