Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bejat, Guru Ngaji di Way Kanan Ini Cabuli 13 Muridnya Saat Mengaji
Lampungpro.co, 04-Jun-2021

Febri 3926

Share

Pelaku Cabul Saat Diamankan Polres Way Kanan | Lampungpro.co/Humas Polres Way Kanan

BLAMBANGAN UMPU (Lampungpro.co): Seorang guru ngaji di Banjit, Way Kanan inisial AS (29) ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Way Kanan, karena didapati mencabuli anak dibawah umur. Selain itu, AS juga melakukan pelecehan seksual terhadap 13 anak perempuan yang masih muridnya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Way Kanan Iptu Des Herison Syafutra mengatakan, kejadian ini baru terungkap pada 28 Mei 2021 saat salah satu korbannya tidak ingin mengaji dengan pelaku. Korban ditanya tante korban, dengan alasan karena karena guru ngajinya disebut nakal.

"Kemudian tante korban menanyakan maksud nakalnya seperti apa, lalu korban menjawab bahwa pelaku sering melakukan aksi tak senonoh. Terutama pada saat mengaji dengan posisi duduk bersilang," kata Iptu Des Herison Syafutra dalam keterangannya, Jumat (4/6/2021).

Atas kejadian itu, paman korban selanjutnya langsung melapor ke Mapolres Way Kanan untuk ditindaklanjuti. Atas laporan itu, tim kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya pada 29 Mei 2021. Selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Mapolres Way Kanan.

"Kemudian pelaku mengakui perbuatannya kepada 13 anak perempuan. Ada pun perbuatan itu dilakukan sejak Januari hingga April 2021. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 Juncto Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," ujar Des Herison Syafutra. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1286


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved