Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bejat, Warga Asal Meraksa Aji Tulangbawang Cabuli Bocah di Kebun Sawit
Lampungpro.co, 05-Dec-2020

Febri 1348

Share

Pelaku Cabul Saat Diamankan | Ist/Lampungpro.co

TULANG BAWANG (Lampungpro.co): Warga Meraksa Aji, Tulang Bawang berinsial DS (19) diringkus jajaran Polsek Gedung Aji, karena melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang masih duduk di bangku sekolah dasar. Pelaku yang tiap harinya bekerja sebagai petani ini, ditangkap saat bersembunyi di rumah kerabatnya, Jumat (4/12/2020).

Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro melalui Kapolsek Gedung Aji Ipda Arbiyanto mengatakan, kasus pencabulan ini terungkap saat ibu korban menemukan perubahan perilaku, terhadap anaknya yang sering melamun dan bersifat ketakutan. Kemudian ibunya ini menanyakan ke anaknya terkait penyebab sering melamun.

"Setelah ditanya ibunya, anak tersebut kemudian menceritakan kalau dirinya pernah disetubuhi dua kali oleh pelaku, saat berada di perkebunan sawit. Namun anak tersebut ketakutan karena akan diancam oleh pelaku. Mendengar cerita tersebut, ibunya kemudian marah dan melapor ke Mapolsek," kata Ipda Arbiyanto dalam keterangannya, Sabtu (5/12/2020).

Peristiwa ini sendiri sudah berlangsung pada Juli 2020 lalu saat malam hari. Saat itu korban diajak untuk bertemu pelaku di sebuah warung. Selanjutnya pelaku mengajak korban untuk berjalan ke arah areal perkebunan sawit, kemudian mencabuli anak tersebut sebanyak dua kali.

"Awalnya korban sempat menolak, namun penolakannya justru membuat tersangka semakin nekat, dengan mengancam akan membunuh kakaknya. Setelah itu, tersangka sering mengancam korban agar tidak ada orang lain yang tahu kejadian ini," ujar Arbiyanto.

Hingga kini pelaku pencabulan ini, sudah diamankan di Mapolsek Gedung Aji untuk dilakukan pemeriksaan intensif. Akibat perbuatannya ini, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 Juncto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara maksimal 15 tahun. (PRO3)

 


>

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

23443


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved