PANARAGAN (Lampungpro.co): Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulangbawang Barat melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Tiyuh (PMDT), memberikan pembekalan kepada 69 kepala tiyuh terpilih pada pemilihan kepala tiyuh (Pilkati), Rabu (5/1/2022). Sebelumnya mereka telah dilantik oleh Bupati Umar Ahmad pada 21 Desember 2021.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Tiyuh (DPMT) Sofyan Nur mengatakan pembekalan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi, irama, terkait tugas pokok dan fungsi sebagai kepala tiyuh. Mereka diberikan pengarahan terkait hak dan kewajibannya selama menjabat enam tahun mendatang
"Kami juga memberikan rambu-rabmbu apa saja yang boleh dan yang tidak boleh, apa yang menjadi hak, dan apa yang menjadi kewajiban. Kami menekankan kepada para kepalo tiyuh, paling lama tiga bulan sejak dilantik dapat segera menyusun Rencana Kerja Pemerintah Tiyuh (RKPT)," kata Sofyan Nur.
Para kepala tiyuh, juga diminta untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tiyuh (RPJMT) enam tahun yang akan datang. RPJMT ini, nantinya dijadikan tiyuh untuk menyusun perencanaan tiyuh setiap tahunnya, rencana kerja pemerintah tiyuh, dan dasar tiyuh menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Tiyuh (APBT).
"Untuk membuat dokumen tersebut, tentu bukan kerja yang mudah. Jadi kami juga memberikan penekanan kepada para kepala tiyuh, untuk segera melakukan musyarawah musyawarah dengan perangkat tiyuh, Badan Permusyawaratan Tiyuh (BPT) untuk mengagendakan penyusunan RPJMT, RKPT, dan APBT tahun 2022 ini," ujar Sofyan Nur.
Sofyan Nur menilai, dalam pergantian kepemimpinan ada pengangkatan dan pemberhentian perangkat. Sofyan juga menyampaikan, para kepala tiyuh boleh melakukan pengangkatan dan pemberhentian perangkatnya, namun harus sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan seperti Permendagri nomor 67 tahun 2017, dan Peraturan Bupati Nomor 76 tahun 2021, tentang pedoman pengangkatan dan pemberhentian perangkat tiyuh.
Mantan Kabag Hukum Pemkab Tulangbawang Barat ini, juga memberikan rambu-rambu perangkat tiyuh yang dapat diganti. Perangkat tiyuh itu diantaranya meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak memenuhi persyaratan sebagai perangkat tiyuh seperti berusia lebih dari 60 tahun, dan tidak memiliki ijazah SMA sederajat.
Kemudian dihukum penjara, sudah tidak sehat jasmani dan rohani, pindah domisili ke tiyuh lain, dan menjadi pengurus partai politik. Selanjutnya, perangkat tiyuh tersebut diberhentikan lantaran tidak memenuhi syarat lagi sebagai perangkat tiyuh, dan tidak melaksanakan tugasnya dengan baik, tentu jal ini harus melalui proses evaluasi. (***)
Editor : Febri Arianto
Reportase : Sayuti
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1302
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia