JAKARTA (Lampungpro.com): Sesuai Ketetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Registrasi Kartu Prabayar Seluler, nomor kartu prabayar layanan seluler yang belum meregistrasi sampai 1 April, akan diblokir total per 1 Mei 2018.
Menurut Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ahmad M. Ramli, operator telekomunikasi seluler wajib melakukan pemblokiran layanan pada 1 Mei 2018 bagi nomor prabayar yang belum registrasi ulang. Kcuali layanan SMS Registrasi ke 4444 yang tepat terlayani sepanjang masa laku kartu belum berakhir.
Bagi pelanggan yang terblokir total tetap dapat melakukan registrasi melalui SMS ke nomor 4444. Caranya, telepon ke call center penyedia layanan dan kanal registrasi lainnya yang disediakan seperti melalui menu USSD dan portal selama masa aktif kartu prabayar belum habis.
Dia meminta yang belum registrasi segera melakukan registrasi kartu prabayarnya dan agar setiap orang menggunakan NIK (Nomor KTP) dan NoKK (Nomor Kartu Keluarga) secara benar dan berhak. Secara khusus Ramli meminta kepada perusahaan turut memberikan perlindungan dan kenyaman masyarakat dalam mendapatkan layanan telekomunikasi.
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
331
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia