BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 1 Mei 2025, dan akan segera berakhir pada 31 Juli 2025 mendatang.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 59 Tahun 2021, tentang Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah, penyelenggaraan pungutan daerah dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Slamet Riadi mengatakan, pihaknya mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang masih berlangsung, guna mengantisipasi sanksi administrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 disebutkan kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atas dasar permintaan pemilik kendaraan bermotor atau pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.
Lalu penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan jika kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan atau pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.
Pemprov Lampung terus melakukan sosialisasi secara masif diseluruh wilayah Lampung, dan mengajak seluruh masyarakat pemilik kendaraan untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, sebagai kesempatan yang baik untuk meringankan beban pengeluaran keuangan keluarga pemilik kendaraan bermotor.
Pemprov Lampung sangat mengapresiasi masyarakat yang telah mendukung program pemutihan pajak kendaraan bermotor, sebagai salah satu bentuk tanggung jawab warga negara yang baik dan dukungan masyarakat terhadap pembangunan daerah.
Partisipasi masyarakat pemilik kendaraan yang telah memanfaatkan program pemutihan ini, merupakan wujud dukungan tulus dari masyarakat dalam menciptakan ketertiban data kendaraan yang valid dan akurat serta meningkatkan kapasitas keuangan daerah, yang pada akhirnya kembali manfaatnya kepada masyarakat untuk pembangunan daerah.
Pajak kendaraan bermotor merupakan kontribusi penting bagi pembangunan daerah, termasuk pemeliharaan jalan, fasilitas transportasi, dan layanan publik lainnya. Kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB akan mendukung peningkatan kualitas infrastruktur dan kenyamanan berkendara di Lampung.
Pemprov Lampung juga telah menyediakan berbagai kemudahan pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor mulai dari pelayanan drive thru, Samsat Keliling, E-Samsat, dan gerai-gerai di pusat perbelanjaan.
Kepada seluruh pemilik kendaraan bermotor di wilayah Lampung, dihimbau untuk benar-benar memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan segera berakhir pada 31 Juli 2025 untuk kenyamanan pemilik kendaraan, mengurangi beban pengeluaran keluarga sekaligus terhindar dari penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraannya. (***)
Editor : Febri Arianto
#Berikan Komentar
RSUDAM
473
Bandar Lampung
491
Tulang Bawang
742
235
25-Jul-2025
254
25-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia