LAMPUNG SELATAN (Lampungpro.co): Seorang wanita paruh baya asal Panjang Utara, Bandar Lampung berinisial Siti (51), ditangkap jajaran Tim Subdit II Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Lampung, karena menjadi pengedar narkotika jenis sabu di Lampung Selatan. Siti ditangkap pada Senin (8/2/2021).
Kepala Subdit II Ditres Narkoba Polda Lampung AKBP Radius mengatakan, Siti ditangkap saat berada di Perum Baru Ranji, Merbau Mataram, Lampung Selatan. Penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat, setelah itu tim langsung bergerak melakukan penangkapan.
"Saat digeledah, didapati barang bukti berupa satu unit ponsel, 17 paket kecil sabu, dan timbangan digital. Kemudian satu bendel plastik klip kosong, selanjutnya pelaku berikut barang bukti tersebut dibawa ke Ditres Narkoba Polda Lampung guna riksa lebih lanjut," kata AKBP Radius dalam keterangannya, Jumat (19/2/2021).
Hingga kini ibu rumah tangga ini masih dilakukan pemeriksaan dan barang bukti juga sudah diamankan. "Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Radius. (PRO3)
Berikan Komentar
Singkatnya, KDM menampilkan citra bukan pencitraan. Jadi, perkuat tim...
1107
767
08-Jun-2025
314
08-Jun-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia