Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Beraksi di Merbau Mataram, Ibu Rumah Tangga Asal Bandar Lampung Ini Jadi Pengedar Sabu
Lampungpro.co, 19-Feb-2021

Febri 726

Share

Barang Bukti Narkotika Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

LAMPUNG SELATAN (Lampungpro.co): Seorang wanita paruh baya asal Panjang Utara, Bandar Lampung berinisial Siti (51), ditangkap jajaran Tim Subdit II Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Lampung, karena menjadi pengedar narkotika jenis sabu di Lampung Selatan. Siti ditangkap pada Senin (8/2/2021).

Kepala Subdit II Ditres Narkoba Polda Lampung AKBP Radius mengatakan, Siti ditangkap saat berada di Perum Baru Ranji, Merbau Mataram, Lampung Selatan. Penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat, setelah itu tim langsung bergerak melakukan penangkapan.

"Saat digeledah, didapati barang bukti berupa satu unit ponsel, 17 paket kecil sabu, dan timbangan digital. Kemudian satu bendel plastik klip kosong, selanjutnya pelaku berikut barang bukti tersebut dibawa ke Ditres Narkoba Polda Lampung guna riksa lebih lanjut," kata AKBP Radius dalam keterangannya, Jumat (19/2/2021).

Hingga kini ibu rumah tangga ini masih dilakukan pemeriksaan dan barang bukti juga sudah diamankan. "Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Radius. (PRO3)


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

19020


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved