Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Berawal Ciduk Buronan Wanita Jadi Bandar, BNN Bongkar Peredaran 11 Kg Sabu di Lampung Tengah
Lampungpro.co, 09-Sep-2025

Febri 426

Share

BNN Lampung Saat Bongkar Peredaran 11 Kg Sabu di Lampung Tengah | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, berhasil menggagalkan peredaran 11 Kg narkotika jenis sabu di wilayah Yukum Jaya, Terbanggi Besar, Lampung Tengah pada Minggu (7/9/2025).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BNNP Lampung, Kombes Karyoto mengatakan, dari penggagalan peredaran 11 Kg sabu tersebut, pihaknya berhasil menangkap empat orang pelaku asal Bandar Lampung, sebagai pemegang keuangan transaksi narkoba, kurir, dan juga bandar salah satunya seorang wanita.

"Peristiwa itu bermula pada 5 September 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, Tim Opsnal BNNP Lampung mendapatkan laporan informasi masyarakat, terhadap jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Lampung," kata Kombes Karyoto dalam keterangannya, Selasa (9/9/2025).

Saat itu, BNNP Lampung tengah melakukan pengembangan terhadap buronan atau DPO bernama Eva Liana (39) asal Bandar Lampung, selaku pengendali besar narkotika di Lampung, yang melarikan diri ke wilayah Tangerang Selatan.

Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal, BNNP Lampung berkoordinasi dengan BNNP Banten, untuk melakukan pengejaran terhadap DPO tersebut di wilayah Banten. Selanjutnya pada 5 September 2025 sekitar pukul 16.30 WIB, kami berhasil mengamankan DPO Eva Liana.

"Selanjutnya pada 6 September 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, kami berhasil mengamankan diduga keuangan Eva Liana atas nama Tomi disalah satu rumah makan di Tangerang," ujar Kombes Karyoto.

Kemudian berdasarkan hasil interograsi terhadap Eva Liana, masih ada barang bukti barkotika yang disimpan oleh Icong dan Jerry di Bandar Jaya, Lampung Tengah.

Lalu pada 6 September 2025, Tim Berantas BNNP Lampung dan BNNP Banten berangkat dari Banten menuju Lampung, untuk mencari barang bukti narkotika dan pelaku Icong.

Selanjutnya Tim Berantas BNNP Lampung dan BNNP Banten berhasil mengamankan dua pelaku tersebut, disalah satu hotel di Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

Berdasarkan keterangan Icong, barang bukti tersebut disimpan di rumah mertuanya Jerry di Bandar Jaya Lampung Tengah. Lalu pada 7 September 2025 sekitar pukul 11.28 WIB, Tim Berantas BNNP Lampung menuju tempat yang ditunjuk Icong dan berhasil mengamanan barang bukti 11 bungkus sabu yang dibungkus dalam kemasan teh China.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti yang ditemukan di wilayah Bandar Jaya, Lampung Tengah, langsung dibawa ke kantor BNNP Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Bro, Pelajaran Apa yang Kau Petik dari...

Para kepala daerah di Lampung punya kesempatan untuk membuktikan...

13908


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved